Liputanindo.id – Penyelidikan PBB menemukan bahwa Israel dan Hamas telah melakukan kejahatan perang pada awal perang Gaza. Penyelidikan itu berasal dari dua laporan paralel dari Komisi Penyelidikan PBB (COI).
Mengutip Reuters, Intervensi ini berasal dari dua laporan paralel yang dikeluarkan oleh Komisi Penyelidikan PBB (COI), yang satu berfokus pada serangan 7 Oktober dan satu Kembali mengenai respons Israel.
Israel, yang Bukan bekerja sama dengan komisi tersebut, menolak Intervensi tersebut dan menyebutnya sebagai bias anti-Israel. Hamas Bukan segera menanggapi permintaan komentar.
Perang di Jalur Gaza dimulai pada 7 Oktober ketika Agresif yang dipimpin oleh Hamas, Grup Islam yang berkuasa di Gaza, membunuh 1.200 Penduduk Israel dan menyandera lebih dari 250 orang, menurut penghitungan Israel.
Pembalasan militer Israel telah menyebabkan Kematian lebih dari 37.000 Penduduk Palestina, menurut kementerian kesehatan Gaza, Membangun sebagian besar penduduk Gaza yang berjumlah 2,3 juta orang mengungsi, menyebabkan kelaparan yang meluas, dan menghancurkan perumahan dan infrastruktur.
Laporan PBB yang dirilis di Jenewa, yang mencakup konflik hingga bulan Desember, menemukan bahwa kedua belah pihak telah melakukan kejahatan perang termasuk penyiksaan, pembunuhan atau pembunuhan yang disengaja, kemarahan terhadap Harkat pribadi, dan perlakuan Bukan manusiawi atau Bengis.
Para penyelidik juga menemukan bahwa Israel juga melakukan kejahatan perang tambahan termasuk kelaparan sebagai metode berperang, Bukan hanya gagal menyediakan pasokan Krusial seperti makanan, air, tempat tinggal dan obat-obatan kepada Penduduk Gaza tetapi juga bertindak “Kepada mencegah pasokan kebutuhan tersebut oleh orang lain”.
“Beberapa kejahatan, seperti pembunuhan, juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel,” kata komisi tersebut dalam sebuah pernyataan.
“Jumlah besar korban sipil di Gaza dan kerusakan luas terhadap obyek-obyek dan infrastruktur sipil adalah akibat tak terelakkan dari strategi yang dilakukan dengan tujuan menimbulkan kerusakan maksimal, dengan mengabaikan prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas dan tindakan pencegahan yang memadai,” tambahnya.
Bukti yang dikumpulkan oleh badan-badan yang diberi mandat oleh PBB dapat menjadi dasar penuntutan kejahatan perang. Hal ini dapat diajukan ke Pengadilan Kriminal Global, di mana jaksa bulan Lewat meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, kepala pertahanannya, dan tiga pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang.
Para perunding dari AS, Mesir dan Qatar telah mencoba selama berbulan-bulan Kepada memediasi gencatan senjata dan membebaskan para sandera, lebih dari 100 di antaranya diyakini Lagi ditawan di Gaza.
Rekomendasi