Kejagung Dalami Kemungkinan Fulus Dugaan Korupsi Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lainnya

Liputanindo.id JAKARTA – Kejaksaan Mulia Republik Indonesia (Kejagung RI) Lagi mendalami soal kemungkinan Fulus Rp40 Miliar yang diterima Achsanul Qosasi mengalir ke pihak-pihak lainnya. Adapun, Kejagung baru saja menetapkan Member Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu sebagai terkait dengan jabatan di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Jumat (3/11/2023).

“Tamat Demi ini, hal tersebut Lagi kami dalami. Kami Lagi mencari alat bukti ke mana Aliran Fulus tersebut, tentu itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Tertentu (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Selain itu, Kuntadi juga memastikan bakal menyelidiki Biaya miliaran tersebut Eksis kaitannya dengan proses penyedikan pihaknya ihwal pengungkapan di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Cek Artikel:  Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Presiden Sudah Panggil Jaksa Mulia dan Kapolri

“Lagi kami dalami ya, apakah Fulus sejumlah Rp40 M tersebut dalam rangka Kepada memengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka Kepada mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang Terang peristiwa tersebut terjadi pada Demi awal-awal kami melakukan penyidikan. Artinya Lagi harus kami dalami,” papar Kuntadi.

Kuntadi menyebut, proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kagak dilakukan di BPK, melainkan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung Tetapkan Acshanul Qosasi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Mulia Republik Indonesia (Kejagung RI) menjelaskan Dalih mengapa Member Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Achsanul disebut menerima Fulus Rp40 Miliar terkait dengan jabatannya di BPK.

Cek Artikel:  BNNP Sulsel Geledah Rumah Terduga Bandar Narkoba di Bone

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah Eksis cukup alat bukti Kepada menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” Kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, dugaan korupsi itu yang dimaksud terjadi pada Rontok 19 Juli 2022 sekira pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Di mana Achsanul diduga menerima Fulus sebesar Rp40 Miliar dari Irwan Hermawan (IH), melalui Windy Purnama (WP) dan SR.

Atas dasar tersebut, kata Kuntadi, Achsanul melanggar Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasla 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Fulus (TPPU).

Cek Artikel:  Kasus Pengantar Jenazah Serang Rumah Personil TNI di Maros Berakhir Damai

“Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka Kepada kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” terangnya. (RMA)

Mungkin Anda Menyukai