Laporan ALMI Soal Sinema Vina: Sebelum 7 Hari Ditolak Bareksrim Polri

Liputanindo.id – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan Sinema Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024) hari ini karena tayangan itu dinilai Membangun kegaduhan.

Ketua ALMI, Zainul Arifin menjelaskan pihaknya berencana melaporkan produsen, Pengarah adegan, dan Segala pihak yang terlibat dalam pembuatan Sinema tersebut dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

Zainul mengatakan Sinema Vina: Sebelum 7 Hari berbeda dengan Sinema Kopi Sianida. Tayangan perfilman Kopi Sianida menurutnya Enggak Membangun kegaduhan karena perkara tersebut telah inkrah.

Cek Artikel:  Fakta Baru Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Terdapat Pasutri yang Rencanakan Tawuran

“Tapi terkait dengan almarhum Vina, ini kasusnya belum final dan Tetap dalam proses penegakan hukum. Kalau ini di-by time dan Lanjut-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik, akan Membangun narasi-narasi yang negatif sehingga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Rekan-Rekan penyidik,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Tetapi Rupanya, laporannya ini ditolak. Buat itu, Bareskrim Polri meminta ALMI Buat mengajukan keberatan atau melaporkan Sinema Vina: Sebelum 7 Hari terlebih dahulu ke Lembaga Sensor Sinema.

“Bukan ditolak, kalau dumas sudah kita sampaikan, kalau dumas itu aduan masyarakat itu Dapat dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti,” ujarnya.

Zainul pun mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Lembaga Sensor Sinema Buat mengajukan laporan. Dia berharap tayangan Vina: Sebelum 7 Hari dapat segera ditarik atau tak Tengah disiarkan.

Cek Artikel:  Profil Singkat Cut Intan Nabila, Mantan Atlet Anggar yang Alami KDRT oleh Armor Toreador

Diketahui, Eksis sembilan pelaku pembunuhan Vina yang telah ditangkap, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Saka Tatal, dan Pegi Setiawan.

Pegi sebelumnya sempat menjadi buronan selama delapan tahun.


Mungkin Anda Menyukai