Kejagung Sebut Pemeriksaan Tim Internal MA ke Zarof Ricar tak Ganggu Penyidikan

Kejagung Sebut Pemeriksaan Tim Internal MA ke Zarof Ricar tak Ganggu Penyidikan
: Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Akbar Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Akbar, Jakarta, Senin (5/11/2024).(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

KEJAKSAAN Akbar (Kejagung) menyebut proses Penjelasan yang dilakukan tim internal Mahkamah Akbar (MA) terhadap mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar tak mengganggu proses penyidikan oleh Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (JAM-Pidsus). 

Zarof adalah tersangka permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di persidangan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan seperti yang dilakukan tim internal MA terhadap Zarof adalah hal Lumrah.

“Pemeriksaan internal seperti itu Lumrah dilakukan oleh institusi ketika aparatnya Eksis yang terkena persoalan hukum karena terkait dengan disiplin pegawai,” kata Harli kepada Media Indonesia, Rabu (6/11).

Cek Artikel:  Kabinet Gemuk Prabowo Cermin Pembagian Kekuasaan

Harli menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi proses Penjelasan yang dilakukan tim internal MA. Alasan, Zarof Demi ini menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik JAM-Pidsus. 

“Kami hanya memfasilitasi tempat karena yan bersangkutan dilakukan penahanan di Kejagung. (Penjelasan tersebut) Bukan mengganggu proses penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, keraguan atas kerja tim internal MA itu disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah. Baginya, penyidik JAM-Pidsus diharapkan Kepada mengembangkan kasus Tamat membongkar makelar kasus di MA secara luas. 

Sejauh ini, Zarof dijadikan tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan perkara yang melibatkan Ronald Tannur. Tetapi, penyidik menemukan Fulus Kontan pecahan rupiah maupun mata Fulus asing di kediaman Zarof senilai Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram yang diduga dikumpulkan sejak 10 tahun Lewat. 

Cek Artikel:  Asa Publik ke Prabowo

“Tim internal itu Bisa jadi hendak menginternalisasi perkara (dengan) menutup jalan Kepada membongkar perkara lainnya. Mainan Lamban dan usang. Itu yang dikhawatirkan,” terangnya.(P-5)

Mungkin Anda Menyukai