Personil Polres Cirebon Diminta Akui Siksa 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky

Anggota Polres Cirebon Diminta Akui Siksa 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky
Ahli pikologi forensik Reza Indragiri.(Dok. MI)

PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta Personil kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketujuh terpidana kini mendapat perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

“Ke personel Polres Cirebon dan Polda Jabar terkait, Membangun testimoni serta laporan tentang penyiksaan dan keterlibatan mereka dalam kriminalisasi terhadap para terpidana pada 2016/2017,” kata Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis Minggu, 8 September 2024.

Menurut Reza, para personel yang diduga terlibat penganiayaan itu Pandai mendapatkan superior order defence, bila Terdapat kemiripan antara situasi kerja para Personil tersebut Demi itu dengan situasi Richard Eliezer atau Bharada E Demi menembak Brigadir Josua atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Superior order defence adalah perlindungan hukum terhadap seseorang yang melakukan kejahatan atas perintah atasan.

Cek Artikel:  Polda Sumbar: Kagak Cermat Kasus Kematian Afif Maulana Dihentikan, Penyelidikan Lagi Berlanjut Tiba Demi Ini

Baca juga : Mabes Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina

“Sehingga kepada mereka dapat dikenakan, maka Bukan tertutup kemungkinan akan Terdapat pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka,” ujar Reza.

Reza menyebut testimoni atau pengakuan para polisi yang menangani kasus Vina dan Eky pada 2016 itu akan membuka jalan Buat menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana. Termasuk membongkar dugaan keterlibatan pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah salah kepada bawahan.

“Nah, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka Bunyi itu LPSK patut pertimbangkan Buat kasih perlindungan juga. Bahkan Pandai pula dengan tambahan berupa status sebagai justice collaborator,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Soal Rencana Pembangunan Hunian di Atas Stasiun Jakarta, RK: Sangat Realistis

Baca juga : Tujuh Terpidana Kasus Vina Dilindungi LPSK

Buat diketahui, LPSK memberikan program perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Perlindungan diberikan dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan para terpidana Demi ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan Bajakan oleh Aep dan Dede serta sebagai pemohon upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon. Maka itu, LPSK juga memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan Demi pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.

Cek Artikel:  KIM Plus Formal Usung Ridwan Kamil-Suswono Maju Pilgub Jakarta

Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA). Mereka dipastikan akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.

“Dan pengawalan serta pengamanan melekat Demi pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon,” kata Sri dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2024. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai