Kebijakan Bebal Ekspor Pasir Laut


INDONESIA tentu Bukan Ingin disebut bangsa yang bebal atau bangsa yang Bukan Dapat memetik pelajaran atau hikmah dari masa Lewat. Kebebalan semakin bertambah apabila Membikin kesalahan seperti di masa Lewat, bahkan Membikin justifikasi konyol Kepada membenarkan langkah yang akan diambil.

Itulah yang terjadi pada izin ekspor pasir laut. Selama dua Dasa warsa ekspor pasir laut dilarang. Setelah disetop pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2003 dengan Argumen ekspor pasir laut merusak lingkungan, menenggelamkan pulau-pulau kecil, dan belum diselesaikannya batas Daerah laut antara Indonesia dan Singapura, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP itu memantik polemik berkepanjangan karena memanfaatkan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut Kepada diekspor ke luar negeri. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Artikel:  Narasi Paksaan Pilpres Satu Putaran

Berbagai Jenis dalih dikemukakan sejumlah pembantu Jokowi di Kabinet Indonesia Maju. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meyakini kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan ekspor pasir laut Bukan akan merusak lingkungan, bahkan menyehatkan ekosistem laut.

Aneh bin Luar Lumrah Argumen Luhut bahwa ekspor pasir laut Dapat menyehatkan ekosistem laut. Sebaiknya argumentasi sekelas pembantu presiden berdasarkan kajian yang matang, kajian ilmiah yang Dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Bila kajian ilmiah belum dilakukan, setidaknya merujuk pada Argumen pemerintahan sebelumnya yang menghentikan ekspor pasir laut.

Pengelolaan negara Sebaiknya berbasiskan good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Argumen dibukanya kembali kebijakan ekspor pasir laut Sebaiknya Dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan Opini-Opini liar. Argumen izin ekspor laut Bukan semata demi kepentingan ekonomi. Kepentingan lingkungan dan ekosistem laut jauh lebih Krusial.

Cek Artikel:  Uji Publik Kandidat Pilpres

Demikian pula terkait dengan aspek transparansi, kebijakan ekspor pasir laut harus dibuka secara terang benderang. Gelar Percakapan publik, sejauh mana kebutuhan kita Kepada mengekspor pasir laut serta seberapa besar pendangkalan laut mengganggu pelayaran nasional. Begitu pun aspek partisipasi, itu sangat menentukan dukungan publik terhadap kebijakan ekspor laut. Pemerintah harus membuka seluas-luasnya partisipasi publik terhadap kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut. Pasalnya, setiap kebijakan pemerintah sejatinya dilakukan demi kemaslahatan rakyat.

Bila pemerintah menegasikan prinsip good governance dalam ekspor pasir laut, patut diduga kebijakan tersebut hanya Kepada menguntungkan segelintir Grup. Tentu, Grup yang dekat dengan pusat kekuasaan. Kebijakan aneh-aneh menjelang Pemilu 2024, Berkualitas yang bernuansa ekonomi maupun politis, diperkirakan bakal bermunculan di negeri ini. Kepentingan ekonomi dan politis berkelindan Kepada menyokong kesuksesan berkontestasi dalam pesta demokrasi.

Cek Artikel:  Bawaslu bukan Pajangan

Celakanya Tengah apabila kebijakan ekspor pasir laut ialah Salin guling dengan pemerintahan Singapura dan Tiongkok. Singapura sangat berkepentingan memperluas daratan dengan mereklamasi laut. Tiongkok tengah gencar membangun pulau-pulau kecil di Daerah Laut China Selatan yang tentu membutuhkan pasir. Batalkan izin ekspor pasir laut. Selamatkan Indonesia sebagai negara maritim

Mungkin Anda Menyukai