KPU Kota Bogor Buka Layanan Pindah Memilih

KPU Kota Bogor Buka Layanan Pindah Memilih
Ilustrasi. Seorang Perempuan melintas di depan logo Kantor KPU RI di Jakarta .(Antara/Fouri Gesang Sholeh)

KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, telah menerima sejumlah pengajuan pindah memilih, dari pemilih yang Kagak Dapat menyalurkan hak suaranya di alamat asal pada Pilkada 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin di Kota Bogor, Kamis (10/10), para pemilih yang hendak mengajukan pindah memilih Dapat mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Bunyi (PPS), Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun di kantor KPU, Bagus di daerah tujuan ataupun di daerah asal.

Dian mengatakan, layanan pindah memilih sudah dibuka sejak KPU Kota Bogor menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bogor pada 20 September 2024.

Baca juga : KPU Bogor Diingatkan Sosilasi Pilkada Harus Sasar Pemilih Muda

Cek Artikel:  KPU Calon Tunggal di 37 Daerah bakal Melawan Kotak Nihil

“Ini sudah mulai berjalan sejak ditetapkannya DPT, dan sudah Eksis yang mengajukan, Bagus melalui PPS, PPK ataupun KPU,” kata Dian.

Ia menjelaskan pindah memilih hanya Dapat dilakukan oleh pemilih yang tempat asal dan tempat tujuannya berada dalam satu provinsi. Layanan pindah memilih ini, kata Dian, dilayani dengan sejumlah syarat.

Pada H-30 sebelum 27 November 2024, syarat yang dilayani, antara lain, penyandang disabilitas di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, pindah domisili, pendamping pasien rawat inap, menjalani rawat inap, bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan Rutan atau LP. Layanan H-30 ini dilakukan pada 27-28 Oktober 2024.

Cek Artikel:  Keputusan Seskab Pramono Mundur Rupanya belum Disetujui Presiden

Baca juga : KPU dan Bawaslu Dituntut lebih intensif Berkolaborasi

Layanan pindah memilih H-7 dilakukan pada  29 Oktober hingga 20 November 2024. Ketentuannya yakni pendamping pasien rawat inap, menjalani rawat inap, bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

KPU belum menghitung berapa jumlah pengajuan pindah memilih yang diterima melalui PPS, PPK, dan KPU.

Ia mengatakan akan Eksis rapat pleno KPU pengajuan pindah memilih  pada H-30. Akan terlihat berapa yang mengajukan pindah memilih, Bagus masuk ataupun keluar,” katanya. (Ant/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai