Liputanindo.id JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan Penyelenggaraan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai barang yang menjadi Punya negara (BMMN) yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Penting Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok.
Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, lelang tersebut Bahkan melegalkan produk Kagak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan impor ilegal masuk ke pasar dalam negeri.
Baca Juga:
Belanja TKDN Rp23,7 Triliun, SIG Diganjar Kemenperin Penghargaan
“Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini Kepada mengontrol Kategori produk-produk TPT yang Kagak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar Kagak masuk ke pasar dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/10/2023)
Febri menyebut industri tekstil dan Pakaian jadi di dalam negeri Begitu ini Lagi menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia.
Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri Pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi. Salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Penting Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor.
Dari pemberitaan di media massa, diketahui bahwa produk TPT yang dilelang antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.
Menurut Febri, bila Menyantap ragam produk TPT yang dilelang, maka perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal.
“Apabila merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan Kepada melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar Kagak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi Kalau telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut,” ujarnya.
Pelarangan peredaran produk impor yang Kagak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2022 tentang Standardisasi Industri.
Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum Pelan ini.
Masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Febri menilai tindakan yang Cocok dilakukan terhadap produk impor adalah pemusnahan.(HAP)
Baca Juga:
Pabrik PT Semen Gresik di Rembang Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri