Pemilik Warung di Bogor Cabuli 11 Anak Perempuan, Begini Kronologinya

Liputanindo.id – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemilik warung, yang melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak Perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Tegar Prakoso mengungkapkan pelaku merupakan seorang pria paruh baya bernama Royan (55 tahun) atau yang akrab disapa sebagai Abah Oyan. Usia anak-anak yang menjadi korban antara 9 hingga 10 tahun.

“Pelaku sudah kita tangkap. Pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda,” kata Bismo di Kota Bogor, Selasa (28/5/2024).

Ia menjelaskan, aksi pencabulan terjadi pada awal Mei 2024 ketika anak-anak yang menjadi korban datang ke warung pelaku. Antara lain Buat jajan, atau Buat menyewa sepeda listrik.

Cek Artikel:  Dalih Riza Patria-Marshel Widianto Batal Maju Pilkada, Rupanya karena Ini

“Anak-anak ini datang Buat membeli jajan, Buat menyewa sepeda. Nah 11 orang anak ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Bismo, polisi juga menyita beberapa barang bukti termasuk Pakaian yang dikenakan korban. Dinas Sosial (Dinsos) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor pun melakukan pendampingan Demi pelaporan dan pasca-pelaporan.

“Pesan kepada masyarakat, utamanya orangtua kalau misal anak-anaknya keluar Buat didampingi. Agar anak-anak Enggak menjadi korban kejahatan,” kata Bismo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.

Cek Artikel:  Komisi VIII DPR: Enggak Perlu Debat Tayangan Adzan Magrib Jadi Teks Berjalan Demi Misa Akbar

“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76E, dipidana dengan ancaman penjara paling Lamban 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bismo.

Kanit PPA Satresrkim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini menyebut, pelaku yang Tetap bujang melakukan aksi bejadnya kepada anak-anak karena nafsunya Enggak tersalurkan.

Komang mengungkapkan, pelaku melakukan aksi Enggak senonoh kepada korban dengan menyentuh alat vital dan mencium pipinya. Hal itu pun terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya.

“Anak-anak diiming-imingi bonus waktu peminjaman sepeda listrik. Akhirnya anak-anak mengadu ke orangtuanya bahwa Abah Oyan melakukan aksi tersebut,” jelasnya. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai