Memveto Putusan MK


PUBLIK Lagi Maju dihantui rasa cemas, menunggu apakah pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka ataukah kembali ke sistem proporsional tertutup. Itu Jernih sangat bertentangan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu.

Prinsip itu menyatakan bahwa pemilu sudah harus Mempunyai Mekanisme terukur (predictable procedure) dan kepastian hukum yang Jernih. Celakanya, publik, peserta, dan penyelenggara pemilu malah disuruh berada di ruang tunggu ketika pemilu tinggal hitungan bulan.

Kita dipaksa Kepada menantikan apakah sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dibatalkan atau tetap dipertahankan. Belum Jernih Bilaman putusan itu bakal dikeluarkan, tetapi yang Jernih prinsip pemilu soal kepastian hukum sudah tercederai.

Cek Artikel:  Ikhtiar Menyelamatkan Demokrasi

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seusai menghadiri upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6), mengatakan uji materi sistem proporsional terbuka akan diputus dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” kata adik ipar Presiden Jokowi itu.

Sejatinya publik Enggak akan cemas dengan apa pun putusan yang nantinya dikeluarkan MK, bahkan ketika itu berkali-kali diuji materi. Rumusnya sederhana, para hakim konstitusi hanya perlu bertindak konsisten dengan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008.

MK Enggak pernah sedikit pun menyatakan sistem proporsional terbuka konstitusional dan sistem proporsional tertutup sebagai inkonstitusional. Yang dikoreksi MK bukan sistem pemilunya, melainkan penetapan calon terpilih karena sarat tipu muslihat.

Karenanya, Kalau Betul MK memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi tertutup, putusan itu layak diveto. Diveto karena Area MK ialah menguji konstitusionalitas undang-undang. Kewenangan Kepada memutus pilihan sistem pemilu Eksis pada pembentuk UU atau open Formal policy.

Kita mendesak MK Kepada menaati Bunyi publik yang menghendaki pemilu memilih caleg. Berbagai survei pun sudah membuktikan mayoritas rakyat Enggak Mau mencoblos gambar partai. MK juga harus mendengar Bunyi keras delapan fraksi di DPR bahwa sistem pemilu ialah open Formal policy.

Kalau lembaga itu berkeras menggali kuburan demokrasi, kita harus Mengucapkan memveto putusan MK ialah satu-satunya jalan, tak Eksis pilihan lain. Para hakim konstitusi semestinya meluruskan yang bengkok, bukan membengkokkan yang Jernih-Jernih sudah lurus.

Cek Artikel:  Narasi Bengkok Penghapusan Bansos

Mungkin Anda Menyukai