Nestapa Pekerja Migran

PEPATAH ‘daripada hujan emas di negeri orang lebih Bagus hujan batu di negeri sendiri’ Bukan berlaku bagi para pekerja migran Indonesia. Mereka lebih memilih mengadu peruntungan di negeri orang ketimbang kelaparan di negeri sendiri, Bagus dengan jalan ‘halal’ maupun jalan ‘haram’ alias ilegal.

Mengadu peruntungan ke negeri orang bukan perkara mudah meski ditempuh dengan jalan ‘halal’. Mereka harus merogoh kocek dalam-dalam Kepada menyiapkan segala sesuatunya demi mengadu nasib di negeri orang. Belum Tengah harus meninggalkan keluarga.

Bila suami, dia harus meninggalkan anak dan istrinya. Bila isteri, dia harus meninggalkan anak dan suaminya. Bila Lagi lajang, dia harus meninggalkan orangtua tercintanya. Tak sedikit di antara mereka harus menjual ternak, kebun, sawah, kendaraan, dan aset properti lainnya. Bila modal Lagi kurang juga, mereka terpaksa pinjam kepada lintah darat atau calo dan oknum pengerah tenaga kerja yang memberikan ijon dengan Mengembang selangit Sekeliling 27%-30%.

Istillah pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara substansi sami mawon alias sama saja. Mereka adalah Penduduk negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Predikat

Cek Artikel:  Horor Guru Honor

TKI yang termuat pada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah dicabut dengan UU Nomor 18 Tahun 2017. Perubahan regulasi inilah yang pada akhirnya memunculkan istilah PMI sehingga Predikat TKI sudah Bukan Tengah dipakai dalam aturan yang baru.

Dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disebutkan bahwa calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Regulasi yang memayungi pekerja migran itu menegaskan bahwa PMI harus dilindungi dari perdagangan Mahluk, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan Harkat Mahluk, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi Mahluk.

Meski menempuh jalur Absah Kepada menjadi pekerja migran, tak sedikit pula kisah getir nan mengharukan menimpa mereka. Tak digaji, diperkosa, dan mengalami kekerasan fisik lainnya oleh sang majikan durjana. Beberapa di antaranya menderita kelumpuhan, kebutaan, dan bahkan meninggal dunia, Bagus di negeri orang maupun setibanya di Tanah Air.

Cek Artikel:  Antara Brotoseno, Sambo, dan Plato

Yang terbaru, informasi yang diluncurkan Koalisi Buruh Migran Indonesia Berdaulat (KBMB) menyentak publik. Mereka menyebut sebanyak 149 PMI meninggal di lima pusat tahanan imigrasi di Sabah, Malaysia.

Tetapi, kisah sukses bergelimang emas tak Bisa dimungkiri pula menghampiri sejumlah PMI. Saya mendapat cerita kisah sukses bikin ngiler Penduduk sekampung saya di Karawang, Jawa Barat. Kebaikan sang majikan (suami istri) di negeri jazirah Arab terhadap PMI tersebut sangat luar Lazim. Setiap akan pulang ke kampung halaman, ia diantar sang majikan ke bandara Sembari berlinang air mata penuh haru. Bahkan, sang majikan pernah menengok si pekerja migran ke kampung halamannya.

Belakangan, Terdapat pula kisah pekerja migran yang menuai kesuksesan setelah menjadi Youtuber dengan konten-konten yang menarik dan Istimewa dari negeri tempat mereka bekerja. Mereka Bisa menggaet subscriber yang tinggi. Alhasil, pundi-pundi menggiurkan pun mereka raup.

Tak hanya itu, mereka menjadi narasumber hingga diwawancarai media massa di Indonesia. Konten-konten mereka pun sering dicomot media arus Primer di Tanah Air.

Cek Artikel:  Menyelamatkan Anjing dan Kucing

Sebut saja Alman Mulyana, pria asal Jawa Barat yang menjadi pekerja migran di Arab Saudi. Dia acap kali menyedot perhatian publik dengan video blog (vlog) miliknya yang mengisahkan kehidupan sehari-hari, Asrar-Asrar, hingga pariwisata di negeri kerajaan tersebut. Youtuber kondang ini berhasil meraih 2,23 juta subscriber. Sejumlah pekerja migran di Korea Selatan, Taiwan, dan beberapa negara lain, juga banyak yang sukses mengikuti jejak Alman Mulyana.

Mereka sering disebut pula sebagai pahlawan devisa. Nilai Anggaran remitansi yang dikirim pekerja migran ke Tanah Air pun sangat tinggi, Rp160 triliun per tahun. Nilai remitansi tersebut yang terbesar setelah penerimaan devisa dari sektor migas.

WNI yang bekerja di mana saja di kolong jagat ini harus dilindungi negara. Oleh karena itu, negara pun Sepatutnya hadir melakukan pengawasan dari hulu Tiba hilir terhadap arus pekerja migran. Denda yang berefek jera harus dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam mafia pekerja imigran ‘jalur haram’. Kehadiran negara seperti itu sungguh tugas mulia. Tetapi, jauh lebih mulia apabila negara menciptakan ‘hujan emas di negeri sendiri’. Tabik!

Mungkin Anda Menyukai