Perkembangan Kasus Kader PKS Aceh Ditangkap di Toko Baju, Diduga Jualan Sabu 70 Kilo

Liputanindo.id – Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh yang juga kader PKS, S diringkus Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5) silam karena diduga menjadi pemodal dan pengendali sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.

Momen penangkapannya pun viral di media sosial. Tampak S Ketika itu berada dalam toko baju dan sedang memilih Pakaian, tiba-tiba polisi berpakaian casual memegang dan menangkapnya.

Setelah itu, tersangka S yang diterbangkan dari Bandara Kualanmu, Medan, Senin siang kemarin, tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada pukul 15.30 WIB.

Menurut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, S dikenakan pasal tindak pidana pencucian Doku (TPPU).

“Nanti akan kita (kenakan pasal) TPPU, Eksis barang bukti lain. Karena begini, Jenis Anggaran ke mana saja. Jumlah 70 kilogram (sabu-sabu) itu adalah jumlah yang besar dan bukan Bilangan yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Tangerang, Banten, Senin kemarin.

Cek Artikel:  Dasco Gerindra: Belum Terdapat Pertemuan Ketua Partai KIM Bahas Isi Kabinet dan Jatah Menteri

Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri Lagi mengembangkan dugaan Jenis Anggaran yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut.

Bahkan, kata Mukti, penyidik akan menelusuri apakah Eksis Anggaran yang dipakai tersangka S Demi modal sebagai calon Personil legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

“Iya, kita akan dalami Tamat ke sana. Kalau sekarang Lagi terlalu Pagi Alasan tersangkanya baru kita dapat hari Sabtu (25/5) Lampau,” tuturnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia. “Ngakunya sudah tiga kali jalan satu tahun terakhir,” katanya.

Mungkin Anda Menyukai