Menjadi Negeri tanpa KUHP Sendiri

Menjadi Negeri tanpa KUHP Sendiri
KOLOM PAKAR(DOK.MI/SENO)

BEBERAPA hari lalu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nasional sudah hampir pasti dicanangkan 24 September 2019. Tetapi, kepastian itu buyar ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan meminta penundaan pengesahan RKUHP karena ada sejumlah isu belum tuntas dan perlu dibahas anggota DPR mendatang. Harus menunggu berapa lama lagi negeri kita memiliki KUHP yang disusun bangsa sendiri? Suka tidak suka kita hidup di negeri yang tanpa KUHP nasional.

Sebenarnya, cita-cita mempunyai KUHP nasional hampir sama umurnya dengan umur negara ini. Pada 1946, Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta mengesahkan UU No 1 Mengertin 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan berlakunya KUHP 1915 dengan berbagai perubahan. Pada bagian akhir UU itu dikatakan bahwa akan segera disusun KUHP baru.

Menunggu 73 tahun

Setelah berlalu 73 tahun, cita-cita itu belum juga diwujudkan. Artinya, kita masih menggunakan KUHP yang asalnya dari wetboek van strafrecht (WvS) 1915 (yang berlaku mulai 1918) dengan berbagai perubahannya. Pemerintah Hindia Belanda melakukan perubahan atas WvS itu tidak kurang dari 82 kali sejak 1918. Ketika Indonesia merdeka tidak kurang dari 12 kali perubahan telah dilakukan atas KUHP itu. Berdasarkan UU No 1 Mengertin 1946 dan kemudian UU No 73 Mengertin 1958, nyatalah bahwa bahasa resmi dari KUHP kita itu masih bahasa Belanda, dengan berbagai perubahan, sebagian masih bahasa Belanda dan sebagian bahasa Indonesia. Maka dari itu, kalau kita baca KUHP yang beredar saat ini, itu merupakan terjemahan dari KUHP resmi, jadi bukan KUHP-nya sendiri.

Meski sudah banyak berubah, berkurang dan bertambah, postur KUHP kita sebagian terbesarnya masihlah WvS yang usianya sudah lebih dari 100 tahun. Kalau kita teliti lebih cermat, sebagian dari penambahan itu dilakukan Pemerintah Hindia Belanda antara 1918-1942 untuk mengukuhkan kedudukannya di negeri ini. Bahkan, dulu banyak pasal melindungi raja/ratu dan keluarganya dari penghinaan terang-terangan ataupun dengan sindiran.

Cek Artikel:  Guru Jadi Presiden

Memang pasal-pasal terkait dengan penguasa Belanda atau Hindia Belanda sudah banyak dihapus atau diubah. Tetapi, mau tidak mau, konteks penyusunan KUHP itu tidak lepas dari konteks negeri Belanda, serta konteks Hindia Belanda. Penyusunnya pun orang-orang Belanda dan kemudian WvS itu dikukuhkan Pemerintah Hindia Belanda. Sumber utama dari KUHP itu ialah WvS Belanda pada 1881 (pascabebasnya negeri Belanda dari Perancis).

Belanda sendiri menyusun KUHP nasionalnya hanya sekitar 6 tahun saat sebelumnya menggunakan Penal Code dari Prancis. Sementara itu, kita telah telah menyusun sejak lebih dari 57 tahun lalu dan hingga kini belum juga disahkan, walau telah lama dibahas. Para ahli hukum kita telah menyusun draf tersebut dengan luar biasa. Sebagian besar bersumber dari KUHP lama. Ini wajar karena banyak juga tindak pidananya memang secara umum diterima sebagai tindak pidana (dikenal dengan mala per se). Jadi, bukan berarti hanya meng-copy hal itu dari KUHP lama. Sejumlah perbuatan, di mana pun kita berada tetap dipandang sebagai tindak pidana.

Partisipasi masyarakat

Sebagian isi rancangan KUHP bersumber dari masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai cara, seminar, penelitian, konferensi, workshop, dan sebagainya. Sebagian bersumber dari hasil-hasil perbandingan dengan hukum pidana negara lain, yang dianggap baik dan tepat digunakan. Berbagai perkembangan dan kemajuan masyarakat ikut juga menjadi masukan bagi para penyusun rancangan KUHP.

Dalam alam demokrasi, tentu rancangan KUHP telah dibahas sesuai dengan semestinya. Masyarakat kita dari berbagai kalangan telah menyuarakan pendapat dan kritiknya atas rancangan KUHP tersebut kepada penyusun, kepada DPR dan pemerintah. Dapat dikatakan bahwa penyusunannya telah partisipatoris. Ini hal yang sangat penting. Hukum pidana membawa konsekuensi yang berat, yakni sanksi pidana.

Cek Artikel:  Memperbaiki Kualitas Debat Presidensial

Oleh sebab itu, pembuat UU tidak boleh terlalu mudah menjadikan perbuatan tertentu menjadi tindak pidana. Di sinilah partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Denda pidana pun tidak bisa dimuat di setiap peraturan perundang-undangan, hanya dalam peraturan perundang-undangan yang melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya melalui wakil-wakilnya yang dipilih dalam pemilu yang membahas hal itu dengan pemerintah, ketentuan pidana boleh dibuat. Maka dari itu, perpu pun di beberapa negara (seperti Brasil dan Argentina) tidak boleh memuat ketentuan pidana.

Apabila kita menelusuri sejarah penyusunan naskah RKUHP sejak sekitar 1977-1993 dan seterusnya naskah diserahkan kepada pemerintah, kemudian dibahas di DPR, aspirasi dan partisipasi masyarakat itu cukup diperhatikan serta didengarkan. Tetapi kini, kesempatan dan mimpi kita memiliki KUHP nasional, KUHP yang disusun bangsa sendiri dengan memperhatikan sungguh-sungguh kepribadian bangsa kita sendiri, nilai-nilai bangsa kita sendiri, menjadi tertunda lagi, entah sampai kapan.

Isu yang diperdebatkan

Terdapat sejumlah isu masih alot diperdebatkan, baik antara pemerintah dan DPR, maupun di masyarakat. Salah satunya penghinaan presiden. Pasal tentang penghinaan presiden, pada WvS memang sudah ada tetap penghinaan terhadap raja/ratu negeri Belanda. Bahkan, di WvS penghinaannya sangat banyak, termasuk keluarga atau kerabat kerajaan, gubernur atau wakil gubernur jenderal dan sebagainya yang dilindungi, bahkan sampai penghinaan dengan cara sindiran juga menjadi tindak pidana.

Ketika Indonesia merdeka, melalui UU No 1 Mengertin 1946 banyak pasal tadi dihapus, penghinaan kepada raja/ratu telah diubah menjadi penghinaan pada presiden. Selama pasal itu ada, maka terjadi perdebatan, yakni mana batas antara kritik dan menghina presiden.

Maka dari itu, tidak heran oposisi atau masyarakat yang mengkritik presiden dengan berbagai cara bisa jadi pesakitan dituduh melanggar pasal penghinaan presiden. Ini bisa menimbulkan sikap otoriter dan antikritik. MK dalam putusannya membatalkan pasal penghinaan presiden, bukan berarti boleh menghina presiden sebab bisa kena pasal penghinaan (umum).

Cek Artikel:  Paguyuban Presiden RI

Dewasa ini ternyata muncul juga sikap yang keterlaluan dan bisa merendahkan martabat presiden, yang merupakan kepala negara kita, maka dalam RKUHP pasal ini dihidupkan kembali. Menurut hemat saya, ini memang dilema, tapi penyusun KUHP, pemerintah dan DPR telah membahas isu dengan sangat serius.

Isu lainnya ialah tentang delik kesusilaan, yang di KUHP saat ini pun banyak pasal mengatur soal kesusilaan. Dalam RKUHP coba diakomodasi nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Tetapi, justru pasal-pasal ini mendapat penolakan juga dari sebagian masyarakat lainnya. Ini pun bisa dipahami sebab di mana pun delik kesusilaan itu paling rumit dari perumusannya. Tetap ada sejumlah isu lainnya yang sebenarnya sudah mengerucut menjadi dua isu saja. Tetapi, kini menjadi mundur jauh lagi.

Menunggu sampai kapan pun tidak mungkin semua pihak bersepakat dalam semua isu dalam KUHP. Bukankah ketika KUHP berjalan, ada sarana buat mengubahnya? KUHP bukanlah kitab suci. Tetap ada legislative review dan judicial review buat mengoreksinya jika ternyata salah dan bertentangan dengan konstitusi kita sebagai ukuran terakhir. Tetapi, urgensi memiliki KUHP nasional sangatlah penting. Jadi, mau menunggu sampai kapan lagi?

tiser

Menunggu sampai kapan pun tidak mungkin semua pihak bersepakat dalam semua isu dalam KUHP. Bukankah ketika KUHP berjalan, ada sarana buat mengubahnya? KUHP bukanlah kitab suci. Tetap ada legislative review dan judicial review buat mengoreksinya jika ternyata salah dan bertentangan dengan konstitusi kita sebagai ukuran terakhir. Tetapi, urgensi memiliki KUHP nasional sangatlah penting. Jadi, mau menunggu sampai kapan lagi?

Mungkin Anda Menyukai