DPR RI Beri Tenggat Satu Bulan bagi Pansus Angket Haji Hasilkan Konklusi

Liputanindo.id – DPR RI memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Panitia Spesifik (Pansus) Angket Pengawasan Haji Kepada menghasilkan Konklusi. Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta para pimpinan dan Member pansus memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.

“Gunakan waktu sebaik-baiknya, kita Sekadar punya waktu satu bulan, Enggak punya waktu Kembali,” kata Muhaimin usai memimpin agenda pemilihan Ketua Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/8/2024), dikutip dari Antara.

Menurut dia, pansus itu perlu menghasilkan produk Penilaian manajemen penyelenggaraan haji yang lebih Berkualitas. Pasalnya, dia menilai sejauh ini penyelenggaraan haji selalu Mempunyai permasalahan setiap tahunnya.

“Pansus ini fondasi agar Menteri Keyakinan yang akan datang betul-betul menjadikan rekomendasi pansus ini sebagai rujukan bagi Penyelenggaraan haji, sehingga Terjamin dan nyaman,” kata dia.

Cek Artikel:  Komisi II DPR Setujui Pagu Anggaran 2025 Rp6,4 T, AHY Sebut untuk Reforma Agraria

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan sebetulnya penyelenggaraan haji merupakan ranah dari Komisi VIII DPR RI. Tetapi, karena setiap tahun terdapat masalah pada penyelenggaraan haji, maka komisi tersebut menarik lebih luas Kembali hingga ke rapat paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024), menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji.

Cak Imin mengatakan pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana anggotanya terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (7 orang); Partai Golkar (4); Partai Gerindra (4); Partai Nasdem (3); Partai Demokrat (3); PKS (3); PAN (2); dan PPP (1).

Cek Artikel:  Pangling Lihat Jokowi Guna Kemeja Kuning, Bahlil: Saya Pikir Terdapat Kader Golkar Baru yang Muncul

Mungkin Anda Menyukai