MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelangaran Etik Sore Ini

Liputanindo.id JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Adapun dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang.

“Betul, pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Polisi Kerahkan 3.719 Personel Jaga Aksi di DPR RI

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda Penerangan pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11/2023).

Pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara berurutan, sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

Cek Artikel:  SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri?

Dalam kesempatan tersebut, MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali. Kecuali Ketua MK Anwar Usman, ia diperiksa sebanyak sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Dilansir dari laporan Antara, setelah sidang terakhir, Jimly mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan Spesialis.

Jimly mengaku pihaknya Tak sulit Buat membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

“Sebenarnya kalau Spesialis, para pelapor Spesialis Segala,” kata Jimly Ketika ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly juga menyebut putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal Kekasih calon presiden dan wakil presiden. Ia mengajak seluruh pihak Buat memahami secara saksama putusan yang nantinya akan dibacakan.

Cek Artikel:  Caleg di Makassar Diduga Keroyok Dua Penduduk, Polisi Bilang Korban Dalam Keadaan Pusing Hingga Gedor-gedor Pagar Rumah

“Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) Eksis pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal Kekasih calon presiden/wakil presiden,” kata Jimly.

Menurut Jimly, MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan. Pertama, soal hakim yang Tak mengundurkan diri dari perkara yang Eksis Rekanan keluarga di dalamnya.

Kedua, lanjut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.

Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

Kelima, dilaporkan karena dinilai melanggar Mekanisme registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.

Cek Artikel:  Caleg DPRD di Sulsel Bantah Lakukan Tipu Gelap Pengusaha Tambang Asal Belitung

Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap Lamban, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang. Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.

Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis. Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.

Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan Member keluarga hakim.

Lebih lanjut Jimly berharap putusan MKMK Pandai memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia.

Ia juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik Buat menemukan solusi yang adil dan berkeadilan. (IRN)

 

Baca Juga:
Ridwan Kamil Hormati Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Makin Banyak Makin Bagus

 

Mungkin Anda Menyukai