Pekerja Migran Selalu Jadi Korban

PENATAAN kembali kebijakan barang impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Pahamn 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Pahamn 2024 kembali memakan korban. Kali ini Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyuarakan kekecewaan para pekerja migran Indonesia (PMI).

Ketika meninjau gudang perusahaan jasa titipan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4), Benny mendapati banyaknya barang kiriman PMI untuk keluarga mereka di Tanah Air yang tertahan di pelabuhan. Barang-barang yang sebagian besar berisi makanan dan pakaian itu harus menjalani pemeriksaan ketat Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan permendag yang mulai berlaku 10 Maret 2024.

Karena aturan baru tersebut, proses clearance atau persetujuan dari Bea dan Cukai lebih lambat. Apalagi, jumlah barang kiriman PMI membeludak, hal yang memang biasa terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Saking kesalnya, Kepala BP2MI menyebut kebijakan yang membuat barang kiriman PMI tertahan itu jahat dan menzalimi para PMI yang notabene merupakan pahlawan devisa. Kagak hanya karena bakal terlampau lama tiba di alamat tujuan, tetapi juga ada risiko barang kiriman pekerja migran dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

Cek Artikel:  Antiklimaks Menhan Prabowo

Kekesalan Kepala BP2MI sangat wajar. Barang kiriman PMI kepada keluarga di Tanah Air mereka beli dengan uang yang dikumpulkan susah payah sampai tahunan. Ribuan pekerja yang mengalami barang mereka tertahan pasti kecewa karena batal menikmati oleh-oleh bersama keluarga saat Lebaran.

Demikian pula halnya pekerja migran yang terpaksa menahan kerinduan karena tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka tentu berharap barang kiriman bisa sedikit mewakili kehadiran mereka di tengah keluarga.

Permendag 36/2023 jo 3/2024 sedianya sudah mengatur relaksasi bagi PMI dalam mengirim barang ke Tanah Air. Mereka dikecualikan dari ketentuan barang impor harus dalam keadaan baru. Para pekerja migran juga dibebaskan dari kewajiban perizinan impor.

Cek Artikel:  Pantang Ragu Pengawas Pemilu

Relaksasi diberikan lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141 Pahamn 2023. Barang kiriman pekerja migran bebas bea masuk, dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dengan syarat total nilai barang tidak melebihi US$500 (sekitar Rp7,9 juta). Bila melebihi, selisihnya akan dikenai bea masuk 7,5%.

Pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dan Lapor Diri bahkan bisa menikmati pengecualian itu sampai tiga kali pengiriman dalam setahun atau total senilai US$1.500. Relaksasi serupa juga diberikan untuk barang pindahan pekerja migran dan pelajar.

Ketentuan-ketentuan tersebut memang memberikan keringanan bagi pekerja migran dari sisi biaya. Tetapi, dari sisi kemudahan pemeriksaan belum dirasakan. Di lain pihak, Bea dan Cukai tidak bisa serta-merta membebaskan barang kiriman pekerja migran dari pemeriksaan. Pasalnya, status kiriman pekerja migran juga sangat rawan disalahgunakan importir nakal yang ingin menghindari bea masuk.

Jika begitu, semestinya masih banyak ruang perbaikan untuk mempercepat pemeriksaan terhadap barang pekerja migran. Misalnya, menyediakan fasilitas pengecekan mandiri prapengiriman barang disertai penerbitan barcode yang bisa ditelusuri sampai ke data BP2MI.

Cek Artikel:  Kasus Firli Ujian Polri

Selanjutnya, Bea dan Cukai cukup memeriksa secara acak. Bagi yang kedapatan melanggar, dikenai denda hingga sanksi masuk daftar hitam, bukan sekadar pengenaan bea masuk.

Perlu dipertimbangkan pula kemudahan lebih lanjut bagi pekerja migran yang ingin mengirim barang melebihi nilai bebas bea masuk. Beri fasilitas untuk bisa membayar bea di muka dengan perhitungan yang jelas. Jangan bikin mereka terkaget-kaget menerima besarnya tagihan pelunasan bea masuk ketika hendak menebus barang kiriman.

Yang tidak kalah penting, informasi ketentuan relaksasi mesti sampai ke pekerja migran lewat sosialisasi yang gencar. Kewajiban pemerintah memastikan kebijakan relaksasi benar-benar memberikan kemudahan. Bukan malah menjadikan barang kiriman pekerja migran lama tertahan hingga akhirnya para pahlawan devisa itu hanya bisa gigit jari pada Hari Lebaran.

Mungkin Anda Menyukai