Nyaris Setahun Berkas Empat Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Belum Rampung, ACC Pertanyakan Kinerja Polda Sulsel

Liputanindo.id MAKASSAR – Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi menilai kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel patut dipertanyakan. 

Mengingat hingga Begitu ini berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Sokongan pangan non Kontan (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI di empat kabupaten di Sulsel hingga kini belum rampung.

Baca Juga:
Kericuhan dan Ledakan Bom Terjadi di Depan Kantor KPU Sulsel, Rupanya Ini Penyebabnya!

Wakil Ketua Internal Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Anggareksa PS mengungkapkan, kinerja penyidiknya patut dipertanyakan mengingat penanganan kasus ini Nyaris setahun Tetapi Lagi Mempunyai kendala. 

“Kami (ACC) mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sulsel yang hingga hari ini Lagi Mempunyai kekurangan berkas perkara beberapa tersangka di korupsi BPNT,” tegasnya. 

Angga juga mendesak penyidik agar segera melakukan pelimpahan berkas perkara para tersangka yang mandek itu ke Kejati Sulsel agar tersangkanya segera disidangkan.

“Kami mendesak penyidik Kepada segera melimpahkan tersangka korupsi BPNT itu ke Kejaksaan Kepada segera disidangkan,” jelasnya. 

“Segala kejanggalan patut dipertanyakan apalagi ini kasus jadi sorotan publik,” tandasnya. 

Sebelumnya, Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Sokongan pangan non Kontan (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI di empat kabupaten di Sulsel hingga kini belum rampung.

Cek Artikel:  Bulan Sabit Merah Palestina Sebut 4.301 Truk Sokongan Sudah Tiba di Gaza Sejak Oktober

Dimana, berkas perkara keempat tersangka yang sebelumnya diserahkan Unit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Spesifik (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dikembalikan dengan Argumen Lagi terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara keempat tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. 

Berkas perkara keempat tersangka itu merupakan tersangka dari Kabupaten Sinjai, masing-masing AR, IN, AA dan AI. Belum rampungnya berkas perkara empat tersangka ini tak dijelaskan secara detail apa saja kekurangannya.

“Kasus BPNT Sinjai, (berkas perkara) empat tersangkanya Lagi tahap P-19, Lagi dikembalikan ke penyidik (Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kepada dilengkapi,” ujar Soetarmi. 

Sementara Kepada 10 tersangka lainnya dalam kasus BPNT Covid-19 dari Kemensos RI, di Kabupaten Banteng dan Takalar sudah dilimpahkan ke pengadilan Kepada selanjutnya disidangkan. 

Adapun 10 tersangka itu dari Kabupaten Banteng yakni AF, Z, AM dan RA. Sedangkan dari Kabupaten Takalar masing-masing ZN, MR, RY, AM, RA dan AF.

Cek Artikel:  Hotman Paris: Keluarga Kecewa Polisi Hilangkan Dua DPO Pembunuhan Vina

“Kasus BPNT (Covid-19 dari Kemensos RI) dari Bantaeng empat tersangka sudah masuk tahap persidangan. Takalar, enam tersangka juga sudah dilimpah ke persidangan,” terang Soetarmi. 

Kepada diketahui, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada awal Desember 2022 Lampau, atau Sekeliling 11 bulan yang Lampau. Pengungkapan kasus ini pun sempat menyorot perhatian Menteri Sosial, Tri Rismaharini dengan memberikan penghargaan kepada sejumlah penyidik kasus ini di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf juga sebelumnya menyampaikan Maju melakukan upaya perampungan berkas perkara para tersangka dalam kasus ini sebagaimana petunjuk penyidik Kejaksaan. 

“Sementara dilengkapi, semoga dalam waktu dekat selesai,” ujar Helmi sebelumnya. 

Helmi juga memastikan kasus ini Maju diproses pihaknya, termasuk di sejumlah kabupaten lain yang sebelumnya disebut ikut terindikasi terjadi kasus korupsi. Tetapi penanganannya dilakukan secara bertahap.

“Segala (daerah) kita lakukan penyelidikan. Cuman ini kan 24, itu bukan sedikit Kepada Daerah pekerjaan, jadi Personil itu melakukan pekerjaan dengan Menyaksikan yang mana paling layak dan Taat. Tapi Segala Niscaya akan dilakukan penyelidikan,” sebutnya.

Cek Artikel:  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Para tersangka juga disampaikan terdiri dari Koordinator Daerah (Korda) penyaluran bansos, suplayer, hingga pimpinan perusahaan. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa merekalah yang harus bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara Rp20 miliar.

Disebutkan, keterlibatan pimpinan perusahaan CV atau PT di kasus ini yakni bermain dalam proses pengadaan Sokongan sosial dari kementerian. 

Para tersangka sendiri dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik juga sempat menaksir Eksis Sekeliling Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam Penyelenggaraan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi di Sulsel. Tetapi hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK. (KEK)

 

Baca Juga:
LBH Bakal Laporkan Pidana Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan

 

Mungkin Anda Menyukai