Kejagung Dalami R, Pejabat PN Surabaya yang Diduga Atur Komposisi Hakim Perkara Ronald Tannur

Kejagung Dalami R, Pejabat PN Surabaya yang Diduga Atur Komposisi Hakim Perkara Ronald Tannur
Unjuk rasa terkait kasus Ronald Tannur.(Antara Foto)

 

PENYIDIK Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (JAM-Pidsus) Kejaksaan Mulia  (Kejagung) mendalami sosok R yang disebut-sebut salah satu pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. R diduga merupakan orang yang mengatur komposisi hakim dalam mengadili perkara terdakwa Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, R menjadi pihak yang diminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat, Buat dikenalkan lewat perantara Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Mulia (MA) Zarof Ricar. 

Kejagung telah menetapkan Lisa dan Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu Serempak tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta ibu dari Ronald, Yakni Meirizka Widjaja.

Cek Artikel:  Putusan MA Harus Linear dengan KY Soal Hukuman Hakim Pembebas Ronald Tannur

“(R) itu akan didalami juga. Karena kan yang sekarang mau dicari adalah bahwa antara LR (Lisa) Bersua dengan R, setelah Bersua dengan ZR (Zarof), meminta supaya majelis hakimnya adalah majelis hakim yang dikehendaki oleh LR,” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (5/11).

Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan R sebagai tersangka. Harli mengatakan, pihaknya bakal mengungkap peran R dalam waktu mendatang. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai