Liputanindo.id – Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan Kepada kepentingan Lazim pasal 6 menyebutkan bahwa pengadaan tanah Kepada kepentingan Lazim dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Pasal 31 dari UU yang sama menyebutkan bahwa penilaian ganti kerugian dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan.
Ketua Lazim DPN MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), Budi Prasodjo pun menilai, dua pasal di atas menyiratkan bahwa tugas penilai adalah membawa opini keadilan terutama dalam hal ganti kerugian. Meski begitu, peran ini pada praktiknya seringkali menemui hambatan karena dinilai merugikan negara dan menempatkan penilai pada posisi inferior. Katanya, penilai seringkali dijadikan kambing hitam Kepada Elemen-Elemen di luar kontrol mereka.
“Belum adanya basis data properti nasional yang Pandai diakses oleh publik Membangun penilai menggunakan data penawaran sebagai data pembanding. Bahaya dari data penawaran adalah nilainya bergantung oleh suasana hati si pemilik atau agen properti.”, ungkap Budi dalam keterangan yang diterima, Jumat kemarin.
Data penawaran yang diterima penilai seringkali berbeda dengan yang diterima oleh aparat penegak hukum (APH) ketika menyelidiki kasus hukum. Perbedaan ini menempatkan penilai dalam posisi Tak menguntungkan karena dianggap menggunakan data yang Tak Presisi yang berujung dianggap merugikan negara karena mark up.
Setidaknya Eksis tiga kasus hukum terkait penilaian pengadaan tanah yang terjadi dalam waktu berdekatan. Hal ini menimbulkan keprihatinan DPN MAPPI sehingga memunculkan tagar #SavePenilai. “Tagar ini merupakan bentuk keprihatinan, instropeksi dan tindakan antisipasi”, ungkap Budi Prasodjo.
DPN MAPPI juga telah mengirimkan surat edaran terkait mitigasi risiko penilaian pengadaan pertanahan ke alamat kantor para penilai publik. “DPN MAPPI sedang dalam proses mengirimkan surat Kepada meminta perlindungan kepada berbagai instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Lazim.dan Perumahan Rakyat,” tambah Budi.
Budi mengimbau penilai yang sedang menghadapi masalah hukum Kepada memberikan informasi lebih awal sehingga lebih besar Kesempatan Kepada mendapatkan jalan keluar tanpa melalui proses hukum. Budi memahami tentang adanya keengganan dari penilai yang terkena masalah hukum karena merasa Pandai menangani masalahnya sendiri dan juga merasa khawatir Apabila pelaporan ini akan memperlemah kantornya.
Budi menekankan tindakan preventif kepada para penilai pertanahan khususnya agar berpikir berulang kali sebelum menerima penugasan penilaian pengadaan lahan.
“Kepada itu, kami mengundang para penilai pertanahan Kepada hadir dalam acara Lembaga Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kementerian Keuangan pada Copot 11 Februari 2026 nanti. Acara ini diisi dengan acara terkait Intervensi-Intervensi terbaru kasus hukum yang melibatkan penilai. Bakal hadir perwakilan dari BPK, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN di Gedung STAN. Kami behrarap berujung Pandai meminimalkan risiko dan merapatkan barisan para penilai pertanahan,” tandasnya.
