Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Tak Diketahui, KPK Rilis Surat Penangkapan

Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Tidak Diketahui, KPK Rilis Surat Penangkapan
Ilustrasi(Dok.MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) karena Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Om Birin, keberadaannya belum diketahui. Sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober Lampau, keberadaan Om Birin Tak diketahui KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda jawaban KPK atas permohonan Om Birin dengan permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Om Birin. 

“Tiba Demi ini termohon (KPK) Tetap melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang Embargo bepergian ke luar negeri, Tetapi keberadaan pemohon belum diketahui Tiba Demi ini dan Tetap dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Cek Artikel:  Puan Kembali Niscayakan Pertemuan Prabowo dan Megawati Bakal Terjadi

Atas dasar itu, KPK akhirnya menetapkan Om Birin sebagai tersangka dengan Tak melakukan pemeriksaan terhadapnya. “Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga Tak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Hal ini disampaikan sekaligus Demi membantah dalil Om Birin yang menyatakan penetapan tersangka Tak Absah lantaran belum Terdapat pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Om Birin sudah berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang Absah. Terlebih, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang keterangannya terkait dengan alat bukti yang diperoleh.

Cek Artikel:  Siap Masuk Kabinet Prabowo, Yusril Ingin Pos Menteri Sesuai Bidangnya

“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” ungkap Nia.

Oleh karena itu, lanjut Nia, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga Tak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga Demi ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Cek Artikel:  5 Negara Paling Aktif Menerapkan Hukuman Tewas di Dunia dan Kontroversinya

Tujuh orang tersebut Yakni Om Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Lazim dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul Dana atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Keenam tersangka selain Om Birin telah ditahan. Sementara itu, Om Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada Demi Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu Lampau.

KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Demi mencegah Om Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Dev/P-2) 

Mungkin Anda Menyukai