Dirikan Perusahaan Fiktif, WNA Asal Kanada Diusir dari Bali

Dirikan Perusahaan Fiktif, WNA Asal Kanada Diusir dari Bali
deportasi(ANTARA HO/Rudenim Denpasar)

KANTOR Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusir Penduduk negara asing (WNA) asal Kanada yang mendirikan perusahaan fiktif di Bali.

“Kami harus menegakkan hukum keimigrasian,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Sabtu.

Dari hasil pemeriksaan, WNA berinisial JGC itu diketahui pertama kali ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata.

Baca juga : langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Barat Deportasi Dokter Bedah Plastik asal Korsel

Pada Februari 2021, lanjut dia, JGC Berbarengan lima rekannya mendirikan perusahaan PT BKG dan pria berusia 53 tahun itu menjadi investornya.

JGC kemudian mengalihkan status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) investor yang sudah diperpanjang kedua kali.

Cek Artikel:  Jelang Pilkada, FKPT Aceh Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme

Di perusahaan yang bergerak di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi itu, ia bertugas di bagian konsultasi.

Baca juga : Mengaku-ngaku Investor, 3 WNA Vietnam Dideportasi

Tetapi, dari hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai di lapangan, PT BKG Bukan ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyebutkan alamat tersebut Absah dan terdaftar pada Berkas perusahaan.

Di sisi lain, selama tinggal di Indonesia JGC awalnya tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, Berbarengan kekasihnya berinisial IA.

Tetapi, pada Maret 2024 JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya, dengan Dalih tempat tinggal tersebut bersifat sementara.

Cek Artikel:  Viral Polisi Bertengkar, Taruna Akpol Tak Terima Laptopnya Diutak-atik Perwira

Baca juga : Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang  Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol

Selama pengawasan di lapangan, JGC bersikap Bukan kooperatif.

Dudy menuturkan WNA itu bahkan mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan Berkas perjalanan dan juga menolak menandatangani Informasi Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024.

Petugas Imigrasi juga memeriksa penjamin WNA itu yang berinisial FADA yang menyatakan perusahaan JGC Bukan memenuhi kewajiban pajak.

Baca juga : Penduduk Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi

JGC juga makin tersudut setelah petugas Imigrasi memeriksa sang kekasih berinisial IA yang menyebutkan WNA itu juga memasarkan vila.

Dudy mengungkapkan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang Bukan Betul terkait izin tinggalnya.

Cek Artikel:  Penyimpanan Kayu Olahan di Demak Ludes Terbakar, Kerugian Rp2 Miliar

“JGC juga Bukan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Bukan kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia kemudian diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian ke Toronto, Kanada.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Distrik Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.

Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga Lagi mendekam di Rudenim Denpasar.

Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, dan terjerat kasus kriminal. (Ant/M-4)

 

Mungkin Anda Menyukai