BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memerintahkan jajaran pengawas Buat menelusuri dugaan bagi-bagi Fulus oleh salah satu pendukung Kekasih calon gubernur-wakil gubernur.
“Kami baru terima video itu dan belum Eksis laporan. Kami minta jajaran pengawas Buat menelusuri di mana lokasinya, Bilaman kejadiannya,” kata Member Bawaslu Banten Badrun Munir Ketika dihubungi, Selasa (8/10).
Dia menegaskan, Bawaslu beserta jajaran memang mengawasi berbagai dinamika di lapangan yang terjadi di masa kampanye ini.
Baca juga : Andra Soni-Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Politik Fulus ke Kepala Desa
Dalam video yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp, seorang Pria berbaju putih yang mengenakan topi dan berkaca mata hitam, melempar-lemparkan Fulus ke masyarakat dari rooftop kendaraannya. Kaca belakang kendaraan berpelat B 313 HMM itu juga ditutupi stiker dengan foto Andra-Dimyati di sisi kanan dan Kekasih Dewi-Iing dan Bilangan 2 di antara foto kedua Kekasih itu.
Kekasih Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi merupakan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang, Banten. Sedangkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah merupakan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
Adapun terkait dugaan rekaman Bunyi pelibatan kepala desa, menurut dia, tengah ditangani oleh Bawaslu Lebak.
Baca juga : Pusat perhatian Menangkan Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad Bakal Pindah Rumah ke Tangerang
Badrun menegaskan, Bawaslu bersikap Independen dalam menangani dugaan pelanggaran dalam pilkada. “Adalah kewajiban bagi kami Buat Independen,” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Bagus yang dilaporkan maupun tanpa pelapor. “Sepanjang Eksis petunjuk, kami bergerak menggunakan instrumen awal yang Eksis,” kata dia.
Selain itu, sambungnya, Bawaslu juga akan bergerak terhadap dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan. “Jadi, Eksis tiga pintu yang kami terapkan dalam mengawasi pilkada,” kata dia.(Hnr)