Parlemen Thailand Akan Sahkan RUU Pernikahan Sesama Jenis

Liputanindo.id – Personil parlemen Thailand akan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pernikahan sesama jenis. Persetujuan itu akan menjadikan Thailand sebagai negara Asia Tenggara yang mengakui kesetaraan pernikahan.

Majelis tinggi Senat diperkirakan akan menyetujui RUU tersebut setelah pemungutan Bunyi dilakukan pada Selasa (18/6). Usai disetujui para Senat, RUU itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn Demi mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasi di Royal Gazette Formal.

“Hari ini adalah hari di mana rakyat Thailand akan tersenyum. Ini adalah kemenangan bagi rakyat,” kata Tunyawaj Kamolwongwat, Personil parlemen dari Partai Maju Maju, dikutip AFP, Selasa (18/6/2024).

“Hari ini hal itu akhirnya terjadi di Thailand,” sambungnya.

Cek Artikel:  Perang Darat, Hizbullah Klaim Tewaskan Sejumlah Tentara Israel

Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia di mana Kekasih sesama jenis dapat menikah, setelah Taiwan dan Nepal, dan para aktivis berharap pernikahan pertama dapat dirayakan pada awal Oktober.

Para senator memulai sesi mereka pada pukul 09.30 waktu setempat, dan pemungutan Bunyi Demi memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang tersebut diperkirakan akan dilakukan pada sore hari.

Undang-undang baru ini mengubah Surat keterangan terhadap ‘Lelaki’, ‘Perempuan’, ‘suami’ dan ‘istri’ dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah yang Independen gender. Hal ini juga memberikan Kekasih sesama jenis hak yang sama dengan Kekasih heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan.

Thailand telah lelet Mempunyai reputasi toleransi terhadap komunitas LGBTQ, dan Survei pendapat yang dilaporkan di media lokal menunjukkan dukungan publik yang luar Normal terhadap pernikahan yang setara.

Cek Artikel:  NATO Tingkatkan Keamanan di Pangkalan Udara Jerman, Indikasi Ancaman Teror

Lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan pernikahan bagi Segala orang sejak Belanda menjadi negara pertama yang merayakan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001.

Tetapi di Asia, hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui kesetaraan pernikahan. India Dekat mencapai kesepakatan pada bulan Oktober, Tetapi Mahkamah Akbar merujuk keputusan tersebut kembali ke parlemen.

Mungkin Anda Menyukai