Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi, Mabes Polri Didesak Penilaian Polda Sulsel

Liputanindo.id MAKASSAR – Lembaga Sokongan Hukum (LBH) Makassar mendesak Mabes Polri Kepada mengevaluasi Polda Sulsel. 

Pasalnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Personil polisi terhadap tahanan Perempuan Polda Sulsel belum menemui titik terang. 

Baca Juga:
Kisah Miras Pelajar di Luwu Timur Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Keluarga Sendiri

Pengacara LBH yang menjadi kuasa hukum korban FB, Mirayati Amin mengatakan, perlu Kepada Mabes Polri mengevaluasi kinerja tim penyidik Berkualitas Propam yang menangani etik dan Ditreskrimum yang menangani pidana.

“Sebenarnya ini bukan Mabes Polri saja kita desak Kepada mengevaluasi Polda Sulsel, tapi juga Kompolnas yang pernah kan menyurati Polda soal kasus ini, pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023).

Cek Artikel:  Cek Kecurangan SPBU, Polres Aceh Siapkan Denda Pidana

LBH pun menilai, lambatnya proses hukum kasus pelecehan ini karena adanya benturan kepentingan. 

Karena berangkat dari fakta bahwa Briptu SA merupakan Personil aktif Polda Sulsel sementara yang melaksanakan penyelidikan kasus adalah penyidik Polda.

“Kami Menonton pola ini berulang pada kasus-kasus yang melibatkan Personil polisi aktif, seperti kasus pembunuhan kakek Nuru Saali di Bantaeng yang juga progres hukumnya itu Lamban dan berdampak pada Bukan tercapai akses keadilan korban,” jelasnya. 

Pasalnya, dalam proses hukum kasus pelecehan tahanan Polda yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ini Bukan menunjukan perkembangan kasusnya.

“Bukan Terdapat perkembangan, karena agenda sidang etik profesi terhadap Briptu S belum ditentukan. Padahal penyidik Propam sudah terbitkan dua SP2HP2 (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) di bulan September dan Oktober,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Polisi Rekam 347.191 Pelanggaran Lewat Kamera ETLE di Sulsel

“Makanya kami minta Mabes Polri Penilaian kinerja Polda, dan membentuk tim Tertentu Kepada ambil alih penyelidikan dan penyidikan perkara ini, serta memberi keamanan kepada setiap tahanan, Tertentu tahanan Perempuan dan buka hasil Penilaian ke publik,” sambungnya. 

Kata dia, surat SP2HP2 pertama yang diterima kuasa hukum dari Bid Propam menjelaskan ditemukan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Briptu SA. Lewat surat kedua, terkait laporan proses pemberkasan.

Bukan jauh berbeda dengan laporan pidana terhadap Briptu SA yang ditangani penyidik Ditreskrimum. Padahal pihak Ditreskrimum telah memeriksa 15 orang saksi didalamnya Terdapat Personil Dit Tahti Polda selain SA.

“Tapi hingga Ketika ini (dari 15 saksi) belum ditetapkan tersangka. Sehingga Restriksi gerak pelaku Kepada mencegah keberulangan kekerasan terhadap korban Bukan dilakukan atau di antisipasi Polda,” tandasnya. (KEK)

Cek Artikel:  Tim Gabungan Tangkap Pemesan Ganja Lewat Jasa Pengiriman Barang

 

Baca Juga:
Propam Usut Tuntas Kasus Bripda FA yang Setubuhi Perempuan Sebanyak 10 Kali, Terapkan Pasal Ini!

 

Mungkin Anda Menyukai