Bantah Tudingan Konflik Kepentingan, Anwar Usman Serang Balik Jimly dan Mahfud Md

Liputanindo.id JAKARTA – Anwar Usman menanggapi ikhwal tudingan munculnya isu kepentingan (konflik of interest) yang terjadi dalam keputusan penangan permohonan uji materi soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023) terkait syarat batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu 2024. 

Dirinya menampik tudingan konflik kepentingan di dalam MK yang terjadi pada masa kepemimpinamya. Ia mengklaim sebagai hakim karir, dirinya akan tetap Taat dan tunduk pada Kebiasaan hukum yang berlaku dalam mengambil keputusan suatu perkara. 

Baca Juga:
Anwar Usman Enggan Mundur

“Sebagai hakim karir, saya, tetap mematuhi asas dan Kebiasaan yang juga berlaku di dalam memutus perkara dimaksud. Khususnya terkait dengan isu konflik kepentingan, tolong dicatat, konflik of interest,” kata Anwar Usman dalam konferensi pers yang digelar di gedung MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Disisi lain, Om Gibran Rakabuming Raka itu turut membantah adanya intervensi di internal MK demi kepentingan pribadi Begitu hendak memutuskan perkara uji materi terkait syarat batas usia Capres dan Cawapres di pemilu 2024.

Cek Artikel:  JPU Sebut Hasbi Hasan Terima Suap Sebesar Rp3 Miliar di Gedung MA

Adapun dugaan intervensi dan kepentingan itu muncul ke publik ditenggarai imbas dari pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai menggelar sidang kode etik.  

Menyikapi hal itu, Anwar Usman Malah berbalik menuding bahwa perilaku keterlibatan dugaan konflik kepentingan itu malah terjadi Begitu Jimly Lagi menjabat sebagai Ketua MK yakni pada periode tahun 2003-2008. 

Anwar menyebut Begitu MK dinahkodai Jimly diduga acapkali masuk kedalam pusara konflik kepentingan politik. Menurut Anwar setidaknya terdapat tiga putusan penanganan perkara yang diduga sarat akan konflik kepentingan. 

“Terkait dengan isu konflik kepentingan (conflict of interest), sejak era Kepemimpinan Prof. Jimly, dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi,” terang Anwar Usman. 

“Jadi sejak Era Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah Terdapat pengertian dan penjelasan mengenai konflik of interest,” sambungmya.

Cek Artikel:  Keluarga Santri yang Meregang Nyawa Usai Dianiaya Seniornya Bakal Gugat Perdata Ponpes TQ Al-Imam Ashim Makassar

Selain mengungkap dugaan konflik kepentingan di internal MK Begitu masa kepimpinan Jimly, Anwar turut menuding bahwa Begitu MK dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD juga disinyalir terlibat konflik kepentingan dalam menangani putusan hukum. 

“Rupanya mulai tahun 2003 di era kepemimpinan Pak Jimly sudah Terdapat, dan itu Terdapat beberapa keputusan,” terang Anwar Usman. 

Bahkan dirinya menjabarkan setidaknya terdapat tiga putusan MK yang diduga sarat akan konflik kepentingan Begitu dinahkodai Mahfud MD. Selain itu, ia juga menjabarkan pada era kepemimpinan Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat, MK diduga tak juga terlepas dari pengambilan keputusan yang berkaitan dengan konflik kepentingan. 

“Jadi Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 pada era kepemimpinan Prof. Mahfud MD dan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013,” ungkap Anwar. 

“Jadi Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Bapak Hamdan Zoelva, Putusan Perkara 53/PUU-XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era Kepemimpinan Prof. Arief Hidayat. Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020,” sambung Anwar Usman. 

Cek Artikel:  Wakil Ketua KPK Alex Marwata Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

Anwar Usman menjelaskan, dalam putusan yang diambil era kepemimpinan sejumlah Hakim MK itu diduga juga turut menyangkut motif konflik soal konflik kepentingan. Selain itu eks Ketua MK dua periode itu juga menceritakan soal putusan putusan MK Begitu masa kepemimpinamya yang dituding sarat akan konflik kepentingan Tetapi takterbukti.

“Selanjutnya dalam perkara 96/PUU-XVIII/2020 terhadap pengujian Pasal 87A karena Kebiasaan tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK dan Wakilnya Prof Doktor Aswanto, meskipun Begitu itu menyangkut persoalan diri saya langsung, saya Bukan mempertahankan jabatan saya,” ujar Anwar Usman 

“Tetapi saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat,” tandas Anwar Usman. (GIB/DID)

 

Baca Juga:
Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Jadi Ketua MK

 

Mungkin Anda Menyukai