Kompensasi dari Kereta Api Antar kota yang Terlambat

Pada PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api, menjelaskan berbagai ketentuan kompensasi keterlambatan kereta api antar kota Bagus pada kedatangan maupun keberangkatan.

Cek Artikel:  Ketentuan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022

Mungkin Anda Menyukai