Zarof Ricar Siapkan Pembelaan Perkara Suap Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar Siapkan Pembelaan Perkara Suap Kasus Ronald Tannur
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Mulia, Jakarta.(Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

MANTAN pejabat Mahkamah Mulia (MA) Zarof Ricar (ZR) menyiapkan pembelaan hukum. Dia akan bela diri terkait penetapan tersangka kasus suap tahap kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum Buat menangani perkara tersebut,” kata Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).

Handika meminta agar Seluruh pihak Tak berspekulasi hingga menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran hakim Mulia di Mahkamah Mulia. Dia juga Ingin asas Prasangka Tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam penanganan kasus makelar kasasi ini.

“Kami mengimbau kepada Seluruh pihak, supaya tetap mengedepankan asas Prasangka Tak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami, sekaligus merusak kredebilitas jajaran hakim Mulia di Mahkamah Mulia,” ujar Handika.

Selain itu, dia meminta penyidik Kejaksaan Mulia bersikap profesional dalam menangani perkara makelar kasasi yang menjerat kliennya. Pemenuhan hak pensiunan MA Zarof Ricar itu juga diminta diberikan Korps Adhyaksa.

Cek Artikel:  Minta 20 T, DPR akan Minta Penjelasan Pigai

“Seluruh pihak yang merasa Eksis kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan Tak reaktif dalam merespons tindakan apapun dari jajaran Jampidsus Kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 Wita, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Pagi Sera Afrianti, 29 yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Itu Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat Buat melakukan suap Serempak pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim Mulia di MA tetap menyatakan Ronald Tannur Tak bersalah dalam putusan kasasinya.

Cek Artikel:  SBY Terdapat yang Bukan Ingin Demokrat di Pemerintahan

Lisa menjanjikan Dana sebesar Rp5 miliar Buat para hakim Mulia. Sedangkan, Zarof dijanjikan akan dikasih Rp1 miliar.

“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) Buat hakim Mulia atas nama S, A, dan S Tengah, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Tetapi, ZR Tak mau menerima Dana rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan Dana rupiah tersebut ditukar dengan mata Dana asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Pidana Tertentu, Abdul Qohar, Ketika konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Tetapi. Ronald Tannur divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Cek Artikel:  Stop Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Pusat perhatian Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Selain itu, penyidik telah menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Kemudian, tempat Zarof menginap sebelum ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa Dana Kas SGD74 juta, USD1,8 juta, EUR71.200, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5,7 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.

Kini Zarof telah ditahan. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, Lisa telah ditahan lebih dahulu karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Dia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai