KLHK Kaji Model Pembagian Keuntungan Berkeadilan atas Pemanfaatan SDA Hidup Sebagai Sumber Pendanaan Berkelanjutan

KLHK Kaji Model Pembagian Keuntungan Berkeadilan atas Pemanfaatan SDA Hayati Sebagai Sumber Pendanaan Berkelanjutan
(DOK KLHK)

PENGELOLAAN konservasi keanekaragaman Hidup, terutama pada tingkat spesies dan genetik dipandang sebagai “cost centre” yang menyerap biaya besar dalam melakukan upaya perlindungan dan pengawetannya. Tetapi demikian, banyak kajian yang mengulas bahwa keanekaragaman Hidup Mempunyai potensi sumber Biaya yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, serta beriringan dengan peningkatan perkembangan teknologi dan minat Dunia terhadap produk-produk alami (natural products). Hal ini Membikin pemanfaatan sumber daya alam Hidup (SDAH) Indonesia Mempunyai potensi ekonomi yang sangat tinggi dan mengubah paradigma pengelolaan dan konservasi keanekaragaman Hidup menjadi profit centre.

Topik ini juga menjadi pokok pembahasan Konferensi Para Pihak dari Konvensi Keanekaragaman Hidup (Conference of Parties of Convention on Biological Diversity) di kota Cali, Columbia sejak 2 minggu yang Lampau, terutama isu berbagi keuntungan dari data dan informasi sumber daya genetik atau Digitally Sequenced Genetic Information (DSI) yang juga dapat menjadi potensi sumber pendanaan.  

Selaras dengan UU No. 5 Tahun 1990 dan UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hidup dan Ekosistemnya, pendanaan yang kuat dan berkelanjutan perlu dibangun Demi membiayai proses bisnis pemanfaatan SDAH secara lestari. Diharapkan dengan pengembangan mekanisme pendanaan berkelanjutan tersebut dapat mempertemukan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan kelestarian alam. 

“Potensi pendanaan berkelanjutan dari pemanfaatan sumber daya alam Hidup sangat besar dan perlu menerjemahkan bagaimana skema dan model kelembagaannya, serta bagaimana pengaturan pendanaan berkelanjutan dirumuskan dalam peraturan teknis dan kebijakan yang menyentuh Berkualitas hulu maupun hilir, sebagai acuan dalam program-program piloting di lapangan, dalam pemanfaatan sumber daya alan Hidup termasuk surmber daya genetik, pengelolaan wisata alam, maupun  upaya-upaya pemulihan ekosistem,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Prof. Satyawan Pudyatmoko, dalam acara Percakapan dengan media di Jakarta, Selasa (5/11).

Cek Artikel:  BRIN Permudah Ijin Riset di Indonesia

Atas hal ini, dikatakan Satyawan, maka diperlukan sebuah regulasi yang komprehensif terkait pendanaan berkelanjutan, Demi pembiayaan pengelolaan sumber daya alam Hidup, melalui mekanisme pembagian keuntungan (benefit-sharing) secara berkeadilan. Penyusunan naskah sebagai bahan regulasi dilakukan melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD), kajian potensi sumber-sumber pendanaan dan Membikin model pembagian keuntungan dari bisnis usaha konservasi keanekaragaman Hidup. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyusunan Naskah Akademik Demi Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang No 32 tahun 2024. Naskah Akademik disusun atas kajian ilmiah sehingga pembelajaran dari para pihak dan model pendanaan yang dikembangkan negara-negara lain dapat dijadikan Surat keterangan dalam pengembangan regulasi pendanaan berkelanjutan Demi pembiayaan konservasi keanekaragaman Hidup.

 

Mekanisme bagi untung                                                                                                         

Cek Artikel:  Australia Puji Kepemimpinan Indonesia dalam Menangani Wabah Rabies

Staf Spesialis Menteri Bidang Pangan, Indra Exploitasia, menambahkan bahwa pengembangan pilot pendanaan berkelanjutan sekaligus mengujicobakan mekanisme pembagian keuntungan, Demi dapat Menonton  bagi hasil yang berkeadilan dari usaha yang terkait dengan konservasi SDAH yang bertujuan Demi memastikan para pihak dapat melakukan penandaan anggaran (budget tagging) Demi kepentingan upaya konservasi keanekaragaman Hidup.  

“Hal ini dilakukan Demi menjamin pemetaan dan pengalokasian Biaya secara Pas guna mendukung Penyelenggaraan program-program konservasi secara berkelanjutan. Model ini dikembangkan di Landscape-Seascape Flores Barat dan Utara Proyek IN-FLORES KLHK-UNDP-GEF dan Model bisnis inkubasi yang diterapkan di Aceh oleh Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Serempak dengan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen. KSDAE)”, ungkap Indra dalam acara Percakapan media Serempak Dirjen KSDAE di Jakarta, Selasa (11/5). 

Sebagai informasi, proses penyusunan naskah diatas dilakukan melalui serangkaian FGD, dimulai dari FGD Pembelajaran Mekanisme Pembagian Keuntungan sebagai Pertimbangan dalam Pengembangan Strategi dan Model Pendanaan Berkelanjutan Melalui Bisnis Berkelanjutan Berbasis Keanekaragaman Hidup yang dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024 dengan melibatkan badan-badan nasional dan Dunia seperti adalah United Nation Environment Programme (UNEP), United Nation Development Programme (UNDP), Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Dunia Green Growth.  

Cek Artikel:  7 Peristiwa Krusial dalam Sejarah Indonesia Kelas XI

Selanjutnya, pada Kamis (10/10/2024), dilaksanakan FGD Model Pembagian Keuntungan Berkeadilan atas Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hidup Sebagai Sumber Pendanaan Berkelanjutan. FGD ini sebagai upaya Serempak Demi menemukan kerangka rumusan model dan skema pembagian keuntungan terkait Sumber Daya Alam Hidup (SDAH). 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, yang turut hadir dalam FGD diatas menyatakan ‘Mandat KM-GBF’ (Kunming-Montreal Dunia Biodiversity Framework) mendorong adanya mobilisasi pendanaan sebesar USD 200 M per tahun yang bersumber dari negara-negara maju dan perlu didukung dengan pengembangan model pendanaan yang memadai. 

“Momen yang Pas bagi Indonesia Demi menyusun regulasi pendanaan berkelananjutan Demi mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengelolaan biodiversity di Indonesia (IBSAP),” pungkas Alue Dohong.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Plt. Sekretaris Jenderal LHK, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M., menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan di atas merupakan bagian dari penyusunan Naskah Akademik Demi Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang No 32 tahun 2024. ”Naskah Akademik disusun atas kajian ilmiah sehingga pembelajaran dari para pihak dan model bagi hasil berkeadilan yang dikembangkan dapat dijadikan Surat keterangan dalam pengembangan regulasi pendanaan berkelanjutan Demi pembiayaan konservasi keanekaragaman Hidup,” tambah Sekjen Bambang. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai