Hindari Kecurangan, OJK Fasilitasi Penguatan Audit Internal Perusahaan Jasa Keuangan

Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi sekaligus mengimbau perusahaan jasa keuangan, agar memperkuat fungsi audit internal Buat mencegah adanya kecurangan atau fraud dalam internal perusahaan.

Ketua Dewan Audit sekaligus Member Komisioner OJK Sophia Wattimena menyampaikan peran OJK dalam penguatan fungsi audit diwujudkan melalui Lembaga Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank.

Baca Juga:
OJK: Biaya Pensiun Letih Rp1.448,28 Triliun Per Juni 2024

“Jadi firstline ini (perusahaan jasa keuangan) perlu diperkuat, dan salah satunya fungsi internal audit. Dalam hal ini kami (OJK) memfasiltiasi pertemuan pada pagi hingga siang hari ini,” kata Sophia dalam acara Lembaga Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Cek Artikel:  Korindo Group Beri Perlindungan Sosial bagi Pekerja di Sektor Informal

Sophia menjelaskan bahwa dalam konsep Three Lines yang diterapkan OJK, Eksis tiga lini Esensial yang berperan Krusial Buat mencegah terjadinya fraud dalam industri keuangan nonbank.

Lini pertama (first line) Yakni entitas atau perusahaan jasa keuangan, lini kedua (second line) yakni lembaga jasa penunjang seperti akuntan, aktuaria, dan jasa lainnya, serta ketiga (third line) Yakni OJK sebagai otoritas yang mengawasi jalannya industri keuangan di Indonesia.

Dari ketiga lini tersebut, menurut Sophia, lini Esensial yang mencakup perusahaan jasa keuangan itu sendiri termasuk auditor internal harus lebih diperkuat Tengah guna mencegah terjadinya fraud.

Lebih lanjut, Sophia memaparkan bahwa Dewan Direksi atau Board of Director hanya dapat mengetahui 4 persen total dari permasalahan perusahaan, yang mana 100 persen permasalahan sebenarnya Bahkan diketahui oleh para staf atau front line employee.

Cek Artikel:  Selain Tingkatkan Mutu SDM, Makan Bergizi Gratis Juga Bisa Dorong UMKM

Oleh karena itu, auditor internal memegang peran Krusial Buat mengungkap seluruh permasalahan yang signifikan, termasuk fraud serta mengomunikasikannya kepada Dewan Direksi.

“Jadi Buat menangani hal-hal seperti ini, memang mekanisme pelaporan yang Berkualitas perlu dikedepankan. Bagaimana audit internal berkomunikasi dengan Dewan Direksi, bagaimana berkomunikasi dengan komite audit, dan bagaimana menangani isu-isu yang sudah ditampilkan atau ditemukan oleh audit internal,” ujarnya pula.

Dengan meningkatnya fungsi audit internal, Sophia berharap hal itu akan membantu OJK Buat memaksimalkan pengawasan terhadap perusahaan sekaligus memperkuat industri jasa keuangan.

“Kami berharap dengan adanya inisiasi ini, Sahabat-Sahabat yang di industri, khususnya fungsi audit internalnya Bisa membentuk semacam Lembaga komunikasi supaya Bisa Eksis media Buat knowledge sharing, juga Buat membahas best practice yang perlu di-adopt,” kata Sophia. (HAP)

Cek Artikel:  Untung Unilever Indonesia Merosot jadi Rp3 T di Kuartal III 2024

 

Baca Juga:
Transaksi Kripto hingga Maret 2024 Tembus Rp158,84 Triliun

 

Mungkin Anda Menyukai