Momentum Besar Putri Ariani


DUNIA berdecak kagum. Ariani Nisma Putri atau dikenal Putri Ariani, gadis berusia 17 tahun asal Indonesia berhasil memukau para juri di ajang pencarian Potensi, America’s Got Talent (AGT) 2023. Penyanyi belia bersuara emas ini meraih Golden Buzzer dari Simon Cowell. Sang juri langsung mendatanginya Ketika Putri Lagi berada di Podium. Juri Simon Cowell selama ini dikenal pelit memberikan Golden Buzzer, undangan atau jalur pintas Demi Dapat langsung melaju ke babak Live Show alias semifinal pada AGT 2023.

Prestasi siswi Sekolah Menengah Musik (SMM) Yogyakarta dalam bidang tarik Bunyi terasah sejak kecil. Putri tak sekadar menyanyi, dia juga Bisa memainkan sejumlah alat musik, dan yang lebih menakjubkan Kembali, dia piawai Membangun Tembang. Karya Tembang peraih Indonesia’s Got Talent 2014 yang berjudul Loneliness Bisa menghipnotis penonton dan Dewan Juri AGT 2024. Keterbatasan Putri dalam penglihatan (tunanetra) tak membuatnya terbatas dalam berkarya. Faktanya, Putri Bisa menerobos keterbatasan lahiriah tersebut. Amazing!

Kemenangan Putri Ariani di pentas dunia hendaknya menjadi momentum besar bangsa ini Demi memberikan perhatian kepada kaum difabel di Tanah Air yang Lagi terkesampingkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2020, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 22,5 juta jiwa. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut persentase difabel di Indonesia 10% dari total penduduk atau Sekeliling 27,3 juta orang.

Cek Artikel:  Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

Menurut Komisi Nasional Disabilitas, sebagian besar mereka belum terdata karena Lagi menerima stigma negatif dari masyarakat. Akibatnya, sebagian Penduduk menyembunyikan Personil keluarganya yang Mempunyai keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik tersebut.

Tak hanya stigma negatif yang membatasi mereka, kondisi geografis tempat penyandang disabilitas tinggal yang sulit dijangkau menyebabkan mereka Bukan terdata. Kondisi ini menyebabkan mereka Bukan Mempunyai Arsip kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Tanpa Arsip kependudukan tersebut, mereka Bukan Dapat mendaftar Personil BPJS Kesehatan. Selain itu, tanpa Arsip kependudukan, anak-anak difabel ini Bukan Mempunyai nomor induk kependudukan Demi didaftarkan ke sistem pendataan nasional, data pokok pendidikan.

Cek Artikel:  Lihat Rekam Karya Para Capres

Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas(Convention on the Rights of Persons with Disabilities, CRPD) pada 2011 dan mengesahkan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Grup difabel Lagi terpinggirkan dalam rancangan dan implementasi pembangunan nasional. Data per Desember 2022 menunjukkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 atau sebanyak 22% yang Mempunyai peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.

Berdasarkan Indeks Inklusivitas Mendunia 2020, Indonesia Lagi berada pada urutan 125 dalam Penyelenggaraan pembangunan inklusif. Di antara negara-negara ASEAN, peringkat Indonesia Lagi di Dasar Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand, tetapi Lagi di atas Malaysia dan Myanmar. Indeks inklusivitas ialah ukuran holistik dari pembangunan inklusif yang berfokus pada kesetaraan ras/etnik, Religi, gender, dan disabilitas.

Dalam dunia kerja, penyandang disabilitas Lagi belum Dapat diakomodasi sepenuhnya. Padahal, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan BUMN wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang diabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Cek Artikel:  Produk Lokal Terpental

Kemenangan Putri Ariani di pentas dunia menyadarkan kita bahwa banyak anak bangsa yang Mempunyai potensi. Penyanyi berbakat Kelahiran Riau ini Mujur Mempunyai keluarga yang Mempunyai akses kepada pendidikan yang bermutu, sementara Lagi banyak penyandang disabilitas lainnya hidup di Dasar garis kemiskinan. Karena itu, negara harus hadir seuntuhnya dalam memperjuangkan kehidupan mereka. UU Penyandang Disabilitas memberikan prespektif baru bahwa penanganan kaum difabel Bukan Kembali berdasarkan belas Sayang (charity based), tetapi berdasarkan pemenuhan hak asasi Mahluk. Semoga lahir Putri Ariani lainnya dari bumi Indonesia yang menorehkan prestasi di tingkat dunia.

Mungkin Anda Menyukai