Ketua KPU Purwakarta Jelaskan Dua Surat Bunyi

Ketua KPU Purwakarta Jelaskan Dua Surat Suara
Proses sortir dan lipat surat Bunyi di Tempat simpan KPU Purwakarta.(MI/REZA SUNARYA)

PILKADA akan diselenggarakan 27 November 2024. Dalam Penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini, di Purwakarta, Jawa Barat, Anggota akan menerima dua surat Bunyi dengan Corak berbeda.

Surat Bunyi Kepada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berwarna merah marun. Sementara Kepada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta berwarna biru muda.

Dalam kertas Formal surat Bunyi tersebut juga terdapat foto, nama dan nomor Kekasih calon yang harus dicermati calon pemilih. “Surat ini nantinya digunakan pemilih Kepada memberikan Bunyi pada Begitu hari pencoblosan nanti di TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, Jumat (8/11).

Cek Artikel:  ASN di Kota Tasikmalaya Berikrar Jaga Independenitas dalam Pilkada

Dia mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis ukuran surat Bunyi berbeda-beda tergantung kebutuhan Menyaksikan jumlah Kekasih calon. “Tertentu ukuran surat Bunyi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Mempunyai panjang 36 dan lebar 23 sentimeter.”

Mengenai penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat Bunyi sudah dilaksanakan di Tempat simpan KPU, Jalan Baru, sejak 6 November 2024. Sorlip surat Bunyi Kepada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta sudah rampung.

“Tadi pagi kita lanjutkan sorlip surat Bunyi Kepada pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ditargetkan 9 November selesai,” Jernih Dian.

Jumlah surat Bunyi Kepada pilgub 758.146 lembar sudah termasuk cadangan 2,5%. Sementara pilbup 760.146 lembar sudah termasuk cadangan 2,5% dan 2.000 Kepada PSU. Jumlah surat Bunyi tersebut sesuai dengan jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta sebanyak 738. 968 orang.

Cek Artikel:  Pengamat Politik Sebut Pilkada Cianjur Bakal Menarik

 

Mungkin Anda Menyukai