Liputanindo.id TOBA SUMUT – PT Bank Sendiri Tbk (BMRI) berencana membuka layanan PayLater di aplikasi Livin pada akhir tahun 2023.
Corporate Secretary Bank Sendiri Rudi As Aturridha mengatakan Ketika ini perseroan Lagi menunggu persetujuan dari regulator terkait atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum nantinya layanan Formal diluncurkan.
Baca Juga:
OJK: Anggaran Pensiun Lelah Rp1.448,28 Triliun Per Juni 2024
“PayLater ini rencananya memang sudah akan di-launching. Tapi, kita Kembali menunggu persetujuan dari regulator, mudah-mudahan akhir tahun ini bulan Desember (2023), mudah- mudahan itu keluar,” ujar Rudi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (13/10/2023).
Pada dasarnya PayLater adalah layanan Demi menunda pembayaran atau melakukan pinjaman/utang yang wajib dilunasi di kemudian hari.
Rudi menjelaskan layanan PayLater nantinya akan menjadi fitur baru di Livin by Sendiri yang merupakan super apps yang dimiliki oleh perseroan.
Lebih lanjut, nantinya layanan tersebut akan diberikan batas limit atas pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh nasabah.
“Akan Eksis maximum limit yang dilaporkan pertama kali, dimana itu akan Eksis notifikasi bahwa nasabah layak mendapatkan PayLater,” ujar Rudi.
Kemudian, Demi nasabah yang disetujui pengajuan PayLater, nantinya secara sistem nominal pengajuannya akan langsung dikirim ke saldo tabungan nasabah di aplikasi Livin.
“Kalau itu sudah oke, secara sistem itu akan ke update ke dia punya balance saldo, sehingga, itu menjadi sumber Anggaran, selain punya rekening tabungan,” ujar Rudi.
Seperti dilansir Antara, Bank Sendiri telah merilis aplikasi Livin’ Merchant by Sendiri pada 12 Juni 2023 Lewat, sebagai upaya mendigitalisasi transaksi pembayaran di merchant Usaha Mikro Kecil dan Menambah (UMKM).
Melalui aplikasi tersebut, Pelaku UMKM dapat melakukan registrasi secara digital (fully digital onboarding) dalam kurun waktu 15 menit.
Kemudian, setelah registrasi, pelaku UMKM dapat langsung menerima pembayaran transaksi QRIS dari berbagai bank dan e-wallet. Ketiga, pelaku UMKM juga dapat menikmati biaya transaksi 0 persen dan terakhir, pelaku UMKM dapat melakukan pencairan Anggaran di hari yang sama hingga 3 kali sehari, sehingga modal Bisa dimanfaatkan secara optimal Demi pengembangan usaha.(HAP)
Baca Juga:
OJK Sebut Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Tertentu