ART Remaja di Tangerang Loncat dari Atap Rumah Punya Penyalurnya, Tragis!

Liputanindo.id – Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (16) meloncat dari atap berlantai tiga di rumah penyalurnya, di Cimone, Kota Tangerang, Rabu silam. Atas insiden ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka.

“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga  mengeksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan Langkah memalsukan identitas korban agar Pandai diperkerjakan sebagai ART, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu silam.

Zain menjelaskan tersangka Membikin Arsip autentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal Ketika ini usia korban Lagi 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang, Jawa Barat.

Cek Artikel:  Nekat Seberangi Rel Lewat Jalur Pintas, Seorang Pria di Jatinegara Tewas Tersambar Kereta

“Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah berhasil disita, terhadap tersangka J, Ketika ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota ” katanya.

Ketika ini Polres Metro Tangerang Kota Maju mengejar pelaku lain yang Membikin KTP Palsu, memeriksa penyalur dan majikan korban atas nama LA.

“Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban,” kata Zain.

Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 76i jo. pasal 88 dan/atau pasal 76C jo. pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

Cek Artikel:  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Jakpus, Diduga Maling Kabel

“Terhadap pelaku Pandai terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” katanya.

Sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota Lagi menyelidiki kasus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (17) yang nekat melompat dari atap rumah bertingkat di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

“Dalam hal ini Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota Lagi Pusat perhatian koordinasi penanganan medis terhadap korban dengan Dinkes dan Dinsos Kota Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (30/5), dia juga mengatakan bahwa pihaknya mengklarifikasi Sekalian saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

Cek Artikel:  Polri Kirim 4 Jenderal untuk Ikut Seleksi Capim KPK, Siapa Saja?

Mungkin Anda Menyukai