Liputanindo.id JAKARTA – Tindakan Cegah Cegah (cekal) ke luar negeri terhadap kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan Kepada kelancaran proses penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.
“Jadi kami Mempunyai beberapa Arsip, Bagus itu Arsip yang kami terima, Arsip elektronik, di mana Eksis keterlibatan ya di situ, kami anggap itu Dapat mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL,” kata Asep di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Asep menuturkan, dengan Intervensi tersebut tim penyidik lembaga antikorupsi tersebut menilai perlu dilakukan upaya Cegah ke luar negeri terhadap tiga advokat tersebut.
“Kami merasa perlu Kepada melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud,” ujarnya.
Dilansir dari laporan Antara pada Rabu (8/11/2023), KPK mengajukan permohonan Cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“KPK Ketika ini telah ajukan Cegah terhadap tiga orang Kepada Kagak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta (8/11).
Ali menerangkan penerapan Cegah terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut dilakukan karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi Kepada melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan Sahabat-Sahabat.
Pengajuan Cegah tersebut berlaku Kepada enam bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
“KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,” kata Ali.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) Formal ditahan KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023,
terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula Ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 Tamat 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian Membikin kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan Kepada memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL Kepada memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 Tamat 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) Kepada melakukan penarikan sejumlah Duit dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan Kas, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya Kepada mengumpulkan sejumlah Duit di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 Tamat dengan USD10.000. (IRN)