37 WNI Makassar Ditangkap di Arab Saudi karena Gunakan Visa Ziarah Demi Haji

Liputanindo.id – Sebanyak 37 Kaum negara Indonesia (WNI) asal Makassar ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Mereka diketahui hendak berhaji menggunakan visa ziarah. Kejadian ini menambah daftar penangkapan sebelumnya, setelah 24 jemaah asal Banten dan Tangerang ditangkap dalam kasus serupa.

Informasi ini disampaikan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambarie, setelah kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

“Terdapat 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Perempuan 16 orang, Lelaki 21 orang, semuanya asal Makassar,” kata Yusron, Minggu (2/6/2024).

Yusron menjelaskan rombongan tersebut terbang dari Indonesia ke Doha, kemudian ke Riyadh, dan dari Riyadh menuju Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus Ketika menuju kota tersebut.

Cek Artikel:  Cerita Keluarga Korban Rombongan Guru Surabaya yang Tewas Usai Kecelakaan di Tol Solo-Semarang

Menurut hasil pemeriksaan, para jemaah menggunakan atribut haji Bajakan seperti gelang haji, kartu identitas, dan visa haji Bajakan.

“Gelang haji Bajakan, kartu id Bajakan, dan Terdapat juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.

Dari 37 orang yang ditangkap, terdapat seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple berlaku satu tahun.

“Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, Maju Dapat kembali Kembali,” jelasnya.

Selain SJ, seorang koordinator lainnya berinisial TL Lagi dalam pengejaran. Para jemaah tersebut Lagi menjalani pemeriksaan intensif hingga Sabtu sore.

“Langsung diperiksa. Di sini proses pemeriksaan Segera,” kata Yusron.

Sebelum penangkapan ini, 19 orang sempat diamankan Tetapi dibebaskan karena terbukti Kagak berniat Demi berhaji.

Cek Artikel:  Duh! Satpol PP di Pontianak Akan Musnahkan Layangan, Siap Merazia

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka Demi dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan Kagak coba-coba Demi berhaji,” tambahnya.

Selain itu, 22 orang yang ditangkap di Bir Ali Ketika mengambil miqat pada Sabtu malam telah diterbangkan kembali ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau masyarakat Indonesia Demi menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Sanksinya cukup berat Merukapan denda 10 ribu riyal dan banned sepuluh tahun (Kagak boleh berhaji atau umrah selama sepuluh tahun). Demi koordinator, sanksinya lebih berat Kembali, denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan banned sepuluh tahun,” tegasnya.

Cek Artikel:  Pramono Mau Ojol Jadi Pekerja Formal dan Berpenghasilan UMR

Mungkin Anda Menyukai