Syarat Peninjauan Kembali Pidana, Landasan Hukum, dan Orang-Orang yang Berhak Mengajukannya

Liputanindo.id – Peninjauan kembali (PK) menjadi upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh seseorang yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan. Lantas apa saja syarat peninjauan kembali pidana?

Sayangnya, Kagak Seluruh kasus dapat mengajukan PK. Terdapat syarat-syarat Spesifik yang harus dipenuhi agar permohonan PK dapat diterima. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai beberapa syarat tersebut.

Syarat Peninjauan Kembali Pidana

Dilansir dari Pengadilan Negeri Manna, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak Rontok pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama atau sejak Rontok pemberitahuan putusan kepada pihak yang Kagak hadir dalam persidangan.

Kemudian permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari sejak:

  • Terungkapnya kebohongan atau bukti Imitasi yang menjadi dasar putusan.
  • Ditemukannya bukti baru yang sangat Krusial dan Kagak diketahui sebelumnya.
  • Terdapat kesalahan dalam putusan, seperti mengabulkan tuntutan yang berlebihan atau Kagak mempertimbangkan Seluruh fakta.
  • Eksis putusan sebelumnya yang bertentangan dengan putusan yang sedang diajukan.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Pembagian Harta Gono Gini Kepada Anak

permohonan Peninjauan Kembali (PK) wajib dilengkapi dengan sejumlah Arsip (freepik)


Adapun persyaratan administrasi diajukan agar permohonan dapat diproses, pemohon wajib melampirkan Arsip-Arsip berikut:

  • Salinan putusan pengadilan yang dimohonkan peninjauan kembali dalam bentuk cetak (hardcopy) dan digital (softcopy).
  • Surat kuasa Spesifik yang ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya.
  • Bukti pembayaran panjar perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Surat bukti penerimaan pemberitahuan putusan pengadilan (Kalau berlaku).

Selain itu, Berdasarkan ketentuan  KUHAP, Naskah II hal 218-219 permohonan Peninjauan Kembali (PK) wajib dilengkapi dengan sejumlah Arsip, di antaranya:

  • surat permohonan PK beserta Dalih-alasannya
  • salinan putusan pengadilan tingkat pertama
  • banding (Kalau Eksis)
  • kasasi (Kalau Eksis)
  • Informasi acara pemeriksaan dan pendapat

Arsip-Arsip kelengkapan di atas berfungsi sebagai dasar bagi pengadilan dalam memeriksa dan mengabulkan permohonan PK.

Dalih Dalih pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana di atur dimana?

KUHAP telah membatasi subjek hukum yang dapat mengajukan peninjauan kembali hanya pada pihak yang dirugikan langsung oleh putusan pengadilan, yakni terpidana atau Spesialis warisnya.

Dilansir dari laman antikorupsi.org terdapat Dalih-Dalih Rasional yang dapat dijadikan dasar pengajuan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP meliputi:

  1. ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan (novum) yang sebelumnya Kagak diketahui atau Kagak dapat diajukan dalam proses peradilan tingkat sebelumnya
  2. adanya pertentangan antara putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan lainnya dalam perkara yang sama atau terkait
  3. adanya kesalahan yang Konkret atau kekeliruan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam Membangun putusan, sehingga berpotensi merugikan hak-hak terpidana.

Siapa yang berhak Kepada mengajukan upaya hukum peninjauan kembali?

Dilansir dari laman Kemenkeu, permohonan peninjauan kembali harus diajukan langsung oleh pihak yang bersengketa, Spesialis warisnya, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara Spesifik.

Kemudian Kalau pemohon meninggal dunia selama proses berlangsung, maka Spesialis waris dapat melanjutkan permohonan.

Sementara itu, pihak Musuh dapat merespons permohonan peninjauan kembali dengan mengajukan kontra memori dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima salinan permohonan.

Tetapi Kalau Kagak Eksis kontra memori dalam jangka waktu tersebut, maka perkara akan diteruskan ke Mahkamah Mulia

Selain syarat peninjauan kembali pidana, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin Mengerti informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau Lalu Berita terupdate dari ERA dan follow Seluruh akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Cek Artikel:  Pemilik Lembaga Survei Hasan Nasbi Akan Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Mungkin Anda Menyukai