KPK Ungkap Keprihatinan di Tengah Polemik PK Mardani, Seperti Apa

KPK Ungkap Keprihatinan di Tengah Polemik PK Mardani, Seperti Apa?
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pengadil Buat terbebas dari intervensi dalam memutus perkara. Ini menjadi tugas besar Mahkamah Akbar (MA) yang membawahi para hakim-hakim.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi langkah Kejagung menangkap dan menetapkan eks pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012-2022. Di tengah penangkapan itu, MA juga Tetap dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming. 

“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif Tetap Terdapat intervensi para koruptor yang Ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Akbar juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya Bisa ditutup,” kata Tessa, Minggu (27/10).

Cek Artikel:  Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Dapat Dihukum Seumur Hidup

Tessa berharap kasus eks pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim Akbar. Terlebih, kata Tessa, kesejahteraan para hakim telah dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Info terakhir sudah disetujui Buat dinaikkan ya kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya. Walaupun kenaikan gaji ini memang Bukan serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, Cita-cita kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” ungkap Tessa.

Sementara itu, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Lembaga Antirasuah melakukan Pengawasan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret eks pejabat MA Zarof Ricar. KPK diharapkan dapat memeriksa Sekalian yang pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus, tak terkecuali Ketua MA Sunarto.

Cek Artikel:  Pemerintah Gunakan Soft Approach Kalau Muncul Konflik di Papua

“Yang Bisa dilakukan KPK hanyalah Pengawasan (termasuk memerika Ketua Mahkamah Akbar Sunarto) itu pun ketika Terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Yudi.

Yudi berharap, Mahkamah Akbar (MA) di Dasar kepemimpinan Sunarto juga dapat menjadikan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai momentum Rapi-Rapi. Bagus dari tingkat pengadilan negeri, tinggi, hingga MA.

“Kita berharap MA di Dasar kepemimpinan Sunarto menjadikan ini momentum Buat melakukan Rapi-Rapi di dalam lingkungan peradilan dari pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Akbar,” ujar dia. (Medcom.id/Nov)

Mungkin Anda Menyukai