SEBAGAI salah satu pengemban amanah konstitusi, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) memainkan peran strategis dalam memajukan filantropi Islam di Indonesia melalui berbagai inisiatif dan program.
Salah satunya BAZNAS RI menyelenggarakan koordinasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat integrasi dan meningkatkan kinerja pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan Biaya sosial keagamaan lainnya (DSKL) secara nasional. Hal ini, merefleksikan komitmen negara Buat menyelaraskan nilai-nilai religius dengan kebijakan sosial dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Republik Indonesia sebagai negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia, mengakui Religi sebagai fondasi moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan ruang dan kondisi ideal Buat mendukung peran filantropi Islam dalam konstitusi religius negara.
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk BAZNAS secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota dan mengakomodasi peran masyarakat dalam pengelolaan zakat dengan memberikan izin atau legalitas kepada LAZ sesuai dengan persyaratan tertentu.
Pembentukan BAZNAS pertama kali ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 8/2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sesuai amanat Undang-Undang No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang berlaku Begitu itu.
Setelah UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat diubah menjadi UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, beberapa transformasi positif berlaku dalam pengelolaan zakat. Antara lain, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menekankan pendayagunaan zakat Buat program-program sosial yang lebih terencana dan Cocok sasaran, memastikan manfaat zakat dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Sementara, menurut Undang-Undang Dasar 1945, tanggung jawab negara dalam menyejahterakan masyarakat termasuk dalam amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui berbagai kebijakan publik.
Begitu menjadi pembicara Istimewa pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS yang dibuka Presiden Jokowi di Ibu Kota Negara (IKN) dan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 25-27 September 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI 2013-2015, Hamdan Zoelva, menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara konstitusional religius yang berkewajiban memfasilitasi Penyelenggaraan ajaran atau Ungkapan keagamaan penduduknya.
Menurut Ketua Biasa Syarikat Islam ini, RI bukan negara sekuler yang tak boleh mengintervensi apapun yang terkait dengan Penyelenggaraan ajaran atau Ungkapan keagamaan warganya. BAZNAS adalah sebuah lembaga pemerintahan yang dibentuk menjalankan salah satu fungsi negara, Merukapan Buat mewujudkan kesejahteraan Biasa, dalam hal ini mengelola ZIS serta DSKL.
Filantropi Islam sebagai Instrumen Ekonomi Religius
Kebangkitan filantropi Islam di Indonesia didorong oleh peningkatan kesadaran masyarakat akan urgensi ZIS-DSKL sebagai salah satu instrumen moderasi dan redistribusi ekonomi. Biaya yang terkumpul melalui ZIS-DSKL, yang dikelola secara profesional oleh BAZNAS, Mempunyai potensi Buat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang Pandai.
Berbagai studi menunjukkan bahwa zakat dapat mempersempit jurang ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia, mengingat penerima zakat (mustahik) sebagian besar berasal dari Grup rentan secara ekonomi. Karena itu, BAZNAS dan LAZ menjalankan program-program penyejahteraan rakyat, Berkualitas melalui Donasi langsung maupun program berkelanjutan yang bertujuan Buat memakmurkan masyarakat.
Buat memperkuat konsolidasi, BAZNAS RI menyelenggarakan rakornas Serempak dengan 167 perwakilan LAZ dari seluruh Indonesia, pada 14-16 Oktober 2024, di Jakarta. Acara yang dibuka Menteri Religi RI, KH. Yaqut Cholil Qoumas ini, sebagai upaya Buat memperkuat integrasi dan meningkatkan kinerja pengelolaan ZIS-DSKL secara nasional. Pada Lembaga akbar itu, BAZNAS juga mendorong tiga pilar Istimewa guna mengoptimasi pengelolaan zakat di Tanah Air, Merukapan sumber daya Sosok (SDM) profesional, teknologi informasi, dan infrastruktur yang solid.
Rakornas menghasilkan 11 resolusi, pertama, menyepakati Sasaran pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2025 sebesar Rp50 triliun, dengan pengumpulan Tertentu LAZ se-Indonesia (on balance sheet) sebesar Rp6,8 triliun dan pencatatan zakat di masyarakat (off balance sheet) Rp5,2 triliun.
Kedua, berkomitmen mencapai Sasaran 3,4 juta mustahik zakat nasional berbasis kepala keluarga (KK)/by name by address (BNBA), dengan Sasaran penerima manfaat nasional 84 juta jiwa, serta Sasaran pengentasan kemiskinan nasional 1,8 juta jiwa pada tahun 2025.
Ketiga, menyepakati empat Selaras penguatan manajemen, SDM, infrastruktur dan transformasi digital, serta sinergi, jaringan dan kolaborasi program. Keempat, komitmen sinergi LAZ dengan BAZNAS dalam kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan sesuai dengan amanah UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya.
Kelima, berkomitmen melaporkan zakat satu pintu melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan akuntabilitas laporan pengelolaan zakat kepada presiden melalui menteri Religi. Keenam, berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan zakat melalui pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) setiap tahun sebagai upaya Serempak dalam perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Ketujuh, berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola layanan melalui penerapan standard operational procedure (SOP) yang Berkualitas, mempublikasikan laporan teraudit melalui Kantor Akuntan Publik (KAP), dan membentuk Satuan Audit Internal (SAI) Buat memastikan pengelolaan zakat yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dengan standar yang berlaku.
Kedelapan, menyukseskan program makan bergizi gratis melalui program penguatan mustahik dalam penyediaan sumber daya dan bahan pangan yang diperlukan, yang didapatkan dari hasil produksi para pengusaha mustahik, seperti program lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia.
Kesembilan, menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip “Terjamin syar’i, Terjamin regulasi, dan Terjamin NKRI” (3A), meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menegakkan etika dan integritas.
Kesepuluh, berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas pada Pilkada 2024. Kesebelas, mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dari potensi Rp327 triliun melalui sinergi perluasan jaringan LAZ di Kabupaten/Kota Serempak BAZNAS setempat.
Sehari sebelum rakornas, BAZNAS RI kembali mengirimkan tim dan Donasi kemanusiaan ke Timur Tengah. Serempak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Luar Negeri, lembaga pemerintah nonstruktural tersebut, melepas donasi berupa 2 ton obat-obatan, 2000 selimut dan 2000 jaket musim dingin Buat Anggota Sudan, Yaman, dan Palestina. Hal ini, sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian dari rakyat Indonesia.
Pelepasan Donasi oleh Menlu, Retno LP Marsudi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (14/10/2024), dihadiri Menteri Koordinator bidang Pembangunan Sosok dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy; Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA; Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M, dan para pejabat dari berbagai instansi.
Sesuai fakta di lapangan, kolaborasi antara BAZNAS dan LAZ terlihat dalam banyak program pengentasan kemiskinan yang menyasar berbagai aspek, mulai dari pemberdayaan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dakwah dan sebagainya. Program ini mencerminkan bahwa kebangkitan filantropi Islam di Indonesia adalah bagian dari upaya mewujudkan cita-cita negara yang tertuang dalam sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dikaitkan dengan amanat UUD 1945 pasal 34 bahwa “fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara”, maka peran BAZNAS dan LAZ juga sangat menunjang tugas negara.
Hal ini, menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara konstitusional religious, mendukung pengelolaan zakat secara Formal dengan memberikan legitimasi kepada BAZNAS Buat melakukan pengelolaan secara nasional, dengan payung hukum berupa undang-undang.
Sekali Kembali, ini membuktikan bahwa negara mendukung penguatan filantropi Islam sebagai instrumen sosial yang dapat membantu pencapaian Sasaran kesejahteraan rakyat secara nasional. Peran BAZNAS ini diakui secara konstitusional, sehingga pengelolaan Biaya ZIS-DSKL Pandai dilakukan dengan optimal.
Lebih jauh Kembali, BAZNAS Pandai disebut tak hanya berfungsi sebagai lembaga amil zakat, melainkan menjadi representasi faktual dari prinsip keadilan dalam Islam. Hal ini, semakin menegaskan bahwa Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim, Mempunyai Ciri Spesial, di mana Religi dan negara saling mendukung dalam membangun solidaritas dan kesejahteraan sosial.
Peran ini, menjadikan BAZNAS dan LAZ sebagai salah satu pilar Krusial dalam memperkuat Kepribadian keagamaan bangsa di tengah perubahan dan tantangan Dunia. Kebangkitan filantropi Islam ini juga menandakan bahwa semangat kedermawanan dalam spirit ajaran dan kehidupan beragama sangat relevan dalam menciptakan keseimbangan sosial-ekonomi dalam tatanan negara konstitusional yang religius. (Z-3)