Viral Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Sendiri di Tangerang Jadi Tersangka

Liputanindo.id – Seorang ibu muda yang viral, R (22) ditetapkan menjadi tersangka usai melecehkan anak kandungnya sendiri, R (5).

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyampaikan video asusila itu dibuat R di kontrakannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. R dijerat Pasal Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Artikel:  Polwan Bintang 1 Pimpin Direktorat PPA-PPO

Ade menjelaskan kasus berawal ketika R dihubungi dan ditawari pekerjaan oleh akun media sosial Facebook, Icha Shakila pada 28 Juli 2023 silam. Icha Ketika itu mengaku akan memberikan Dana Apabila R mengirimkan foto bugilnya.

“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana Punya tersangka,” ujar Ade Ary.

Dua hari setelahnya atau pada 30 Juli 2023, R diminta Buat Membangun video dengan gaya atau skenario yang telah disusun Icha. Ibu ini mengaku diancam akan disebarluaskan foto bugilnya Apabila tak menuruti kemauan akun Icha.

“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila Buat Membangun video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim Dana sejumlah Rp15 juta,” ungkap Ade.

Cek Artikel:  Polda Metro Lagi 'Tutup Mulut' soal Hasto PDIP Diperiksa Terkait Kasus ITE

Setelah mengirimkan video asusila dengan anaknya, R Enggak Dapat menghubungi Icha. Dana Rp15 juta yang dijanjikan Icha juga tak kunjung diterima ibu muda ini. Polisi pun Tetap mengembangkan kasus ini dengan memburu Icha.

Mungkin Anda Menyukai