Polisi Tangkap 5 Pelaku Peredaran Dolar Imitasi di Gambir Jakpus

Liputanindo.id – Polisi menangkap lima pelaku, yakni HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51) karena mengedarkan Fulus dolar Imitasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan kasus pemalsuan Fulus tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan Fulus dolar dari dalam Bilik nomor 637 pada Minggu (26/5) silam.

Mendapati hal itu, pengelola hotel melaporkan penemuan Fulus itu ke Polsek Gambir. Setelah dilakukan penelusuran, Rupanya Fulus tersebut Punya AW yang merupakan tamu hotel tersebut. AW sendiri merupakan Penduduk negara asing (WNA) asal Nigeria.

“Fulus dolar Imitasi tersebut tertinggal di dalam laci lemari,” kata Jamalinus kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Cek Artikel:  Motif Lain Mantan Audrey Davis Sebar Video Syur: Berbagi Fantasi dengan Anak David Naif

Polisi pun mengecek keaslian Fulus tersebut dan didapati Rupanya alat Ganti tersebut Imitasi. 

AW pun diburu dan berhasil ditangkap pada Senin (27/5) silam. Pelaku ini ditangkap Serempak BH, dan MAW di sebuah apartemen di kawasan Menteng, Jakpus.

Pengembangan pun dilakukan dan ditangkap juga dua tersangka lain yakni HTS dan SD di sebuah apartemen.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa amplop coklat berisi 49 lembar black dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar Fulus dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar Fulus dolar yang diduga Imitasi.

“Kalau dirupiahkan Fulus dolar Imitasi tersebut bernilai Sekeliling Rp300 juta,” jelasnya.

Cek Artikel:  Tak Terima Diberi Fulus Rp10 Ribu, Personil Ormas Keroyok Pedagang Buah di Jakbar

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran Fulus Imitasi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai