Liputanindo.id GOWA – Sebanyak 40 makam Klasik yang terletak di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditimbun pihak developer perumahan.
Akibatnya, penimbunan puluhan makam Klasik menuai polemik dari Spesialis waris lantaran diduga tak Mempunyai izin.
Padahal di atas lahan seluas 99 are itu, Sekeliling 40 makam Klasik yang sudah Terdapat sejak tahun 1933 ditimbun pihak perumahan.
Pihak developer hanya memindahkan tanah pekuburan dengan menimbunnya dengan batok kelapa dan batang pisang tanpa memindahkan tulang belulang pekuburan tersebut.
Aksi penimbunan tersebut mendapatkan penolakan dari Spesialis waris karena menimbun tanpa adanya proses pemindahan makam.
Salah satu Spesialis waris, Nursyahril Daeng Sere menentang keras sikap dari pihak developer perumahan yang melakukan penimbunan tanpa Terdapat izin dari Spesialis waris pemakaman.
“Menentang keras pembangunan lahan kuburan Kepada dijadikan perumahan,” tegasnya.
Menurutnya. pemakaman tersebut satu-satunya tempat pekuburan terbesar di Kecamatan Bontomarannu sehingga Apabila Terdapat Penduduk yang meninggal maka ia akan dimakamkan di pekuburan tersebut.
Spesialis waris meminta pihak developer tak melakukan penimbunan pekuburan kembali tanpa adanya koordinasi dengan pihak keluarga.
“Satu-satunya di Kecamatan ini, Nyaris Segala Penduduk membawa keluarganya ke sini,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lingkungan Cambaya, Saiful Daeng Rewa mengatakan, pihak developer tak meminta izin ke pihaknya Kepada menimbun pekuburan Punya Penduduk.
“Bukan Terdapat penyampaian akan dibangun ini, Pak Lurah juga kaget waktu saya sampaikan, termasuk Tripika. Sudah turun temurun diwakafkan Kepada pekuburan keluarga,” tandasnya. (KEK)