Liputanindo.id JAKARTA – Seorang Perempuan berinisial NZ (52) diduga menggelapkan Dana seorang calon Member legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 yang dijanjikan akan diberi pinjaman modal Buat nyaleg.
“Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pinjaman Dana tanpa jaminan Buat kebutuhan ‘nyaleg’ (mencalonkan diri sebagai Member legislatif),” kata Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11).
Baca Juga:
Diduga Bagi-bagi Dana Ketika Kampanye, SDR Desak Bawaslu Diskualifikasi Caleg PAN Ini
Putra menerangkan bahwa keduanya kenal sejak 2014 karena sama-sama relawan salah satu partai politik. Awalnya pelaku hanya menawarkan sebagai makelar atau agen pinjaman Dana kepada korban inisial M (58) yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta.
NZ (52) melakukan penipuan terhadap korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan Anggaran pinjaman tanpa jaminan Buat calon Member legislatif.
Adapun korban diberikan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan Dana hingga biaya pembelian mesin penghitung Dana. Tiap koper yang harganya Rp5 juta dijanjikan diisi Dana sebesar Rp5 miliar.
Pelaku menjanjikan dapat memberikan Anggaran pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD Bisa meminjam hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar dan calon bupati/wali kota hingga Rp60 miliar.
“Korban M hanya sanggup mengirimkan Dana ke NZ sebesar Rp23 juta pada Rabu (30/8) dan dijanjikan pelaku dikirimkan empat koper senilai Rp20 miliar,” tuturnya.
Tetapi setelah ditunggu dua minggu, empat koper itu Enggak juga diterima korban. Pada Ketika korban memintanya, pelaku hanya menjawab Buat sabar menunggu.
Pada Minggu (5/11), korban melaporkan ky penipuan ini ke Polsek Tambora. Kemudian tak berlangsung Lamban akhirnya pelaku berhasil ditangkap Kepolisian.
“Pelaku mengaku Dana sebesar Rp23 juta sudah habis digunakan sendiri dan Lagi banyak korban caleg lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Kapolsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar Enggak mudah percaya kepada modus penipuan. Dia juga berpesan kepada caleg lainnya yang menjadi korban Buat segera melapor.(HAP)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sebut Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Menurut Undang-Undang