TELAH terjadi pencurian dan pemberatan (curat) di Jl H Kuncin, RT 006/RW 006, Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (14/5). Fulus Kontan dan perhiasan dengan nilai total Rp478.650.000 raib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pukul 05.05 WIB, Senin (16/9). Pelapor berinisial DE. “Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa Fulus Kontan senilai Rp200 juta,” kata Ade Ary.
Kemudian, terang dia, sejumlah perhiasan dengan berbagai ukuran. Seperti emas 150 gram (24 karat) seharga Rp180 juta, gelang emas putih 20 gram seharga Rp19.400.000, kalung emas putih 25 gram seharga Rp24.250.000.00, gelang berlian seharga Rp25 juta, dan anting berlian seharga Rp30 juta.
Baca juga : Sopir Truk Dikeroyok hingga Ditusuk di Rest Area Tol Pinang
Ade menjelaskan peristiwa bermula Begitu pelapor Berbarengan keluarga pergi berlibur ke daerah Dieng, Jawa Tengah. Kemudian, pelapor mendapat laporan dari asisten rumah tangga berisinial NN pukul 09.00 WIB. “Bahwa rumah kondisi sudah dalam keadaan dibobol,” ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Pelapor langsung pulang ke rumah. Kemudian, mendapati rumah dalam keadaan sudah dibobol. Seperti pintu samping rumah rusak, rumah berantakan, dan jendela rumah juga rusak akibat dijebol.
“Pelapor mengecek barang-barang yang Eksis di dalam rumah dan Rupanya barang-barang tersebut di atas sudah Kagak Eksis atau hilang,” beber Ade.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp478 juta. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus ini ke Polsek Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (J-2)