Kasus Suap Terkuak, Ronald Tannur Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Kasus Suap Terkuak, Ronald Tannur Dieksekusi ke Rutan Medaeng
Ronald Tannur kembali ditangkap dan dieksekusi pascapembatalan vonis PN Surabaya.(MI/Heri Susetyo)

TERDAKWA Ronald Tannur pelaku penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Pagi Sera Afriyanti, dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) 1 Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/10) malam. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi, Kalau pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Ronald Tannur. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan standar operasional Mekanisme (SOP) yang berlaku.

“Demi ini Lagi berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” kata Heni.

Menurut Heni, terdakwa diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus kemudian melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

Cek Artikel:  Gantikan Prabowo, Wapres Gibran Rakabuming Pimpin Makan Siang Kabinet Merah Putih

“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, Tetapi akan kami pantau Lanjut ke depannya,” kata Heni.

Heni menegaskan, Tak akan Terdapat keistimewaan untuknya. Dia akan diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

“Kami tekankan Seluruh sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegas Heni. 

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan Lanjut memberikan informasi terbaru soal penanganan Ronald Tannur.

“Nanti kami update Tengah, mengingat proses Lagi berlangsung,” tutup Heni.

Sebelumnya Ronald Tannur diringkus di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10) siang. Setelah berhasil ditangkap, dia dibawa ke kantor Kejati Jatim di Surabaya. 

Cek Artikel:  Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD RI 2024-2029

Seperti diketahui, Mahkamah Mulia sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut Biasa atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Pagi Sera Afriyanti.

MA pun membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur. Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara Absah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut Biasa. Ronald Tannur pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. (HS/J-3)

Mungkin Anda Menyukai