Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
Ronald Tannur (kedua kanan) kembali ditangkap dan dieksekusi pascapembatalan vonis PN Surabaya.(MI/Heri Susetyo)

GREGORIUS Ronald Tannur terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Pagi Sera Afrianti kembali ditangkap di Surabaya dan harus menjalani hukuman pidana lima tahun penjara. Tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang Maju memantau keberadaan terpidana tersebut.

“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Mulia RI Nomor: 1466/K/Pid/2024,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dikutip Antara, Minggu (27/10).

Berikut kronologi penangkapan terpidana Ronald Tannur:

Cek Artikel:  Menkominfo Prabowo-Jokowi Solid, Isu Keretakan hanya Adu Domba

Ditangkap di kediamannya pukul 14.00 WIB

Tim intelijen Kejati Jatim Serempak tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.

Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka Penyelenggaraan eksekusi.

“Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya,” ujar Mia.

Sekeliling Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jatim Serempak tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Cek Artikel:  TNI-Polri Mulai Sterilisasi Gedung DPRMPR Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

Pada pukul 15.40 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.

Dieksekusi ke LP Medaeng Surabaya

Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Penangkapan putra dari Edward Tannur yang merupakan mantan Member DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Mulia RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Copot 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Wafat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Cek Artikel:  Rapat Paripurna DPR Hanya Dihadiri 364 Personil

Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya tiga hakim yang memberikan vonis bebas Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selanjutnya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebagai pemberi suap. Kemudian, mantan pejabat Mahkamah Mulia Zarof Ricar juga menjadi tersangka suap dalam kasus ini. (Ant/P-5)

Mungkin Anda Menyukai