KORUPTOR di negeri ini tak pernah kekurangan Intelek bulus Demi menggarong Dana negara. Kini, giliran anggaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijarah. Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang Bukan sesuai ketentuan.
Berdasarkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, dari kasus korupsi tukin Kementerian ESDM selama 2020-2022, negara dirugikan sebesar Rp27,6 miliar. Sebanyak sepuluh pegawai Kementerian ESDM menjadi tersangka dan menjalani penahanan. Kasus ini bermula Begitu Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020-2022.
Dalam proses pengajuan anggaran para pejabat perbendaharaan dan pegawai lainnya diduga patgulipat melakukan pembayaran yang Bukan disertai dengan data dan Arsip pendukung. Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Selanjutnya, mereka menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Alhasil, jumlah tukin yang Semestinya dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar, tetapi membengkak menjadi Rp29 miliar sehingga terjadi selisih Rp27,6 miliar.
Bila Memperhatikan fakta tersebut, reformasi birokrasi di Kementerian ESDM, bahkan mungkin di kementerian dan lembaga lainnya, Lagi menjadi goresan indah di atas kertas. Tetapi, realisasinya Lagi jauh panggang dari api. Praktik lancung di kementerian seolah tak berujung. Kasus korupsi di Kementerian ESDM ini bukanlah yang pertama. Sebelumnnya pernah terjadi praktik rasuah di kementerian teknis, strategis yang mengurus perizinan sektor Daya dan sumber daya mineral, termasuk pertambangan tersebut.
Korupsi tukin sangat ironis. Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Panduan Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tukin ialah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang besarannya didasarkan pada hasil Pengkajian jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. Peningkatan tukin di era pemerintahan Joko Widodo dimaksudkan Demi mengapresiasi PNS berdasarkan pencapaian kerja, kehadiran, dan kedisplinan pegawai.
Apresiasi via tukin ini tentu saja bakal menambah pundi pendapatan pegawai. Bahkan, pada tahun ini pemerintah akan menambah 80% tukin. Tetapi, jangan berharap kenaikan tukin akan membentengi iman pegawai di kementerian dan lembaga dari godaan setan. Selama upaya pencegahan korupsi hanya simbolis, manis di bibir, tetapi mandul dalam tindakan, seperti pengawasan internal, dan defisit keteladanan dari pemimpin, maka penjarahan Dana negara akan Lalu terjadi, bahkan menjadi-jadi. Korupsi Bukan saja di Rendah meja, bahkan mejanya pun digondol.
Begitu pula alih-alih anggaran tukin harus dijaga jangan Tamat bocor, sejumlah oknum di Kementerian ESDM malah mencolengnya. Bila Bukan Terdapat perubahan Paras birokrasi, yakni tetap kusam dengan praktik kotor, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tak akan berubah, malah Bisa jadi akan merosot. Laporan Transparency Global menunjukkan IPK Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Nomor ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara Mendunia.
Pemberantasan korupsi di Tanah Air harus menyeluruh, dari hulu Tamat hilir. Penjeraan dan pemiskinan kepada koruptor harus dilakukan. Selain itu, konsistensi sebagai negara hukum (rechtsstaat) harus diwujudkan secara total tanpa cawe-cawe politis, yang seringkali Membangun miris.