KY Pasang Mata Usai Eks Pejabat MA Ditangkap Kejagung

KY Pasang Mata Usai Eks Pejabat MA Ditangkap Kejagung
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Akbar, Jakarta(ANTARA FOTO)

Komisi Yudisial (KY) Menurunkan perhatian atas penangkapan mantan pejabat Mahkamah Akbar (MA) ZR yang dilakukan Kejaksaan Akbar (Kejagung). Pemasangan mata dilakukan karena perkara yang diusut diyakini menyeret sejumlah hakim.

“KY Mempunyai concern mendalam terhadap kasus ini, apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Akbar sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Newata melalui keterangan tertulis, hari ini.

Mukti mengatakan pihaknya Menurunkan perhatian atas catatan keuangan yang ditemukan penyidik Begitu menangkap ZR. KY bakal memaksimalkan koordinasi dengan Kejagung dan MA selama perkara itu diusut.

KY juga mengapresiasi Kejagung yang telah melakukan penangkapan. Tindakan rasuah di sektor peradilan dinilai Bukan Dapat dibenarkan.

Cek Artikel:  Muncul Wacana Pembentukan Mahkamah Etika Awasi Penyelenggara Negara

“KY mengapresiasi Kejagung yang Lanjut mengungkap praktik suap di lembaga peradilan,” ujar Mukti.

Sebelumnya, Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA, ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Pagi Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

“Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat Demi melakukan suap Berbarengan LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Pidana Spesifik, Abdul Qohar, Begitu konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024. (Can/P-2)

Cek Artikel:  Polri Kembangkan Traffic Attitude Record, Aplikasi Pencatat Pelanggaran Lalin Pengemudi

 

Mungkin Anda Menyukai