Liputanindo.id – PDI Perjuangan dapat angin segar pasca Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengambulkan sebagia gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengubah aturan pencalonan kepala daerah tak Kembali berdasarkan perolehan kursi di DPRD.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengaku tak menduga mendapat kejutan dari MK. Hal itu tentu menjadi angin segar bagi partainya.
“Puji syukur kehadirat Tuhan, karena memang kemurahannya semata, ini Eksis jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan, DPP PDIP langsung menggelar rapat siang ini Buat membahas putusan MK dan langkah politik ke depan di Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilgub Jakarta.
Putusan MK itu akan disampaikan DPP kepada Ketua Standar PDIP Megawati Soekarnoputri dalam rapat siang ini. Karena, Eriko menilai, putusan MK menyebabkan banyak perubahan peta politik.
“Kami jam 2 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada. Memang Kagak hanya Spesifik Jakarta tapi Segala daerah yang Lagi Eksis katakanlah peruabahan-perubahan sedikit banyak,” kata Eriko.
Disinggung soal Kesempatan PDIP mengusung kader sendiri di Pilgub Jakarta 2024 pasca putusan MK, dia mengaku tak mau berandai-andai.
Seluruh keputusan yang akan diambil PDIP akan dibicarakan dan diputusan oleh Megawati.
“Tentu kami harus bicarakan lebih jauh Kembali, karena kalau Menyaksikan tadi ini, kalau saya Kagak salah nih bahwa kita Dapat maju sendiri, betul ya?” katanya.
“Artinya, Dapat maju mengusung sendiri paslonnya. Nah, tentu ini kan harus dipertimbangkan, apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah Niscaya, apakah calon gubernur atau cawagubnya atau kedua-duanya, nah ini belum diputuskan,” imbuh Eriko.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang Kagak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Dapat mengajukan calon kepala daerah.
Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.
Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang isinya seperti ini:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan Kekasih calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan Bunyi Absah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku Buat Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MK mengubah juga isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut bunyi amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan Kekasih calon Apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Buat mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap Tamat dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa Tamat 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa Tamat 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut