Kejaksaan RI Terima 669 Laporan Pengaduan Masyarakat Soal Mafia Tanah

Liputanindo.id JAKARTA – Selama periode 2022 hingga November 2023, Kejaksaan Akbar Republik Indonesia telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Akbar Ketut Sumedana.

“Dari total 669 laporan pengaduan tersebut, sebanyak 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 laporan pengaduan lainnya telah diteruskan penanganannya dan Tetap dalam proses menunggu data dukung,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (14/11/2023).

Ia juga mengungkapkan Eksis 25 laporan yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Biasa, 30 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Tertentu dan 12 laporan diteruskan ke Polri.

Cek Artikel:  Polres Madiun Tangkap Perampok Truk Muatan Rokok Rp3,1 Miliar

Baca Juga:
Ramai Dibicarakan, Kejagung Penjelasan Interaksi Celine Evangelista dengan Jaksa Akbar

Selanjutnya Eksis 25 laporan yang dihentikan karena Kagak Dapat terkonfirmasi, 23 laporan dihentikan lantaran Kagak ditemukan kerugian negara, dan 52 laporan dihentikan karena bukan perkara mafia tanah.

Sementara itu, Eksis dua laporan Tetap dalam tahap mediasi, dua laporan sudah dilakukan mediasi, dan 190 laporan Tetap dalam proses pengumpulan data atau pengumpulan keterangan, seperti dilansir dari laporan Antara.

Laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Akbar Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 Lepas 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (IRN)

 

Baca Juga:
Sekjen Kemendag Hormati Upaya Hukum Kejagung Dalami Korupsi Impor Gula

Cek Artikel:  Tentara Israel Ubah Bangunan di Palestina menjadi Sinagoge Yahudi

 

Mungkin Anda Menyukai