Jalan di Tempat, Kasus Payment Gateway Diminta Demi Dituntaskan

Jalan di Tempat, Kasus Payment Gateway Diminta untuk Dituntaskan
Ilustrasi – kasus korupsi.(Dok Medcom.id)

PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan komitmen antikorupsi dalam pidato perdana sebagai presiden. Komitmen itu dinilai mesti dipertegas dengan langkah Konkret, yakni mendorong penyelesaikan perkara mangkrak.

“Yang Krusial harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, Kalau Eksis indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana,” kata pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (26/10).

Menurut dia, penuntasan perkara korupsi yang mangkrak dapat menjadi bukti komitmen Prabowo. Contohnya, terkait dugaan rasuah payment gateway Kemenkumham yang mangkrak selama 10 tahun.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat. Tapi hingga sekarang belum juga Eksis tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini

Cek Artikel:  Kaesang Diduga Terima Gratifikasi, Politikus Demokrat KPK Jangan Bikin Gaduh

Fickar menyarankan bagi pihak yang merasa Bukan puas dengan kondisi tersebut, Demi mengajukan gugatan praperadilan. Agar, kasus ini Dapat kembali bergulir penanganannya.

“Bagi yang berkepentingan dan Bukan puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan,” kata dia. 

Pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu Demi mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia

Cek Artikel:  Pansel Didesak Coret Kandidat Titipan

“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Dana disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan pada Rabu 25 Maret 2015 .

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar) Polisi juga menduga Eksis pungutan Bukan Absah sebesar Rp605 juta dari sistem itu. 

Anton mengatakan, Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik

Manuver Denny dalam kasus ini, sambung Anton, kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan.

Cek Artikel:  HMI dan KPU Letih Kesepakatan Niscayakan Pilkada Junjung Demokrasi

Kejaksaan Akbar sudah buka Bunyi soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya Tetap mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri. 

“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Akbar, Ketut Sumedana pada Selasa 13 Juni 2023.

Pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini Bukan masuk tahap persidangan.

“Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Akbar,” kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Akbar, Kamis 8 Juni 2023. (Medcom.id/Nov)

 

Mungkin Anda Menyukai